0
Friday 3 May 2024 - 05:11
ICC - AS:

AS: ICC Tidak Punya Hak untuk Menyelidiki Israel 

Story Code : 1132585
Israel Defense Forces soldier on the Gaza border
Israel Defense Forces soldier on the Gaza border
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak memiliki yurisdiksi atas pejabat Zionis Israel, tegas wakil juru bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel kepada wartawan pada hari Selasa (30/4).

Pernyataannya menyusul laporan bahwa pengadilan yang bermarkas di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel atas tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Gaza. Bloomberg menulis pada hari Senin (29/4) bahwa negara-negara G7 secara pribadi telah mengatakan kepada ICC bahwa Zionis Israel dapat mundur dari potensi gencatan senjata jika penyelidik menargetkan pejabatnya secara langsung.

Meskipun tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya sendiri, AS bekerja sama dengan pengadilan tersebut dalam “sejumlah bidang utama,” kata Patel kepada wartawan. “Kami pikir mereka melakukan pekerjaan penting yang berkaitan dengan Ukraina, Darfur, Sudan,” tambahnya. “Tetapi sekali lagi, dalam kasus khusus ini, saya minta maaf, mereka tidak memiliki yurisdiksi.”

Para pejabat di Yerusalem Barat khawatir bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Kepala Staf IDF Herzi Halevi mungkin menjadi sasaran ICC, menurut Times of Israel.

Zionis Israel bukan penandatangan ICC dan juga tidak mengakui yurisdiksinya. Dalam sebuah video yang dirilis pada hari Selasa, Netanyahu mengecam potensi surat perintah penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai “kebiadaban yang sangat bersejarah.”

“Mencap para pemimpin dan tentara Zionis Israel sebagai penjahat perang akan menambah semangat anti-Semitisme,” kata Netanyahu, seraya menambahkan bahwa negaranya tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Dia menuduh ICC berupaya “melumpuhkan kemampuan Zionis Israel untuk mempertahankan diri.” Sama seperti AS, Zionis Israel bukanlah anggota ICC.

Dalam pidatonya, Netanyahu menegaskan kembali bahwa tentara Zionis Israel tidak akan berhenti sampai kelompok militan Palestina Hamas dinetralisir, dan “bahwa Gaza tidak akan pernah lagi menjadi ancaman bagi Zionis Israel.”

Pada bulan Januari, Mahkamah Internasional (ICJ), sebuah badan peradilan terpisah, memutuskan bahwa “masuk akal” bahwa tindakan IDF di Gaza merupakan genosida. Pengadilan saat ini sedang memeriksa kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel, meskipun keputusannya mungkin memakan waktu bertahun-tahun. Presiden Israel Isaac Herzog mengecam keputusan ICJ untuk memulai proses hukum sebagai tindakan yang “mengerikan dan tidak masuk akal.”

Putaran pertempuran saat ini antara Israel dan Hamas meletus pada tanggal 7 Oktober, ketika militan Palestina menyerang wilayah Israel, menewaskan lebih dari 1.100 orang dan menculik lebih dari 250 orang.

Lebih dari 34.000 warga Palestina telah terbunuh di Gaza selama serangan udara dan operasi darat Israel, menurut pihak berwenang setempat. PBB telah berulang kali menyuarakan peringatan atas semakin memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza, yang penduduknya dilanda kelaparan dan kekurangan pasokan.[IT/r]
Comment