0
Wednesday 8 May 2024 - 17:10
Pangan Negeri:

Bapanas Telah Salurkan 314 Ton Cadangan Pangan Pemerintah ke Daerah Terdampak Bencana

Story Code : 1133621
Bapanas Telah Salurkan 314 Ton Cadangan Pangan Pemerintah ke Daerah Terdampak Bencana
Deputi II Bidang Kerawanan Pangan Bapanas, Nyoto Suwignyo, mengatakan, penyaluran bantuan dan tanggap darurat ini dilakukan di 14 kabupaten/kota terdampak bencana seperti banjir dan tanah longsor. 

"Tercatat sampai hari ini CPP telah disalurkan 314,53 ton di 14 kabupaten kota yang mengalami bencana dan diharapkan dapat membantu saudara kita yang terdampak," kata Nyoto dalam Rakor Pengendalian Inflasi dipantau secara daring, Selasa (7/5). 

Lebih detail, ia merinci penyaluran dilakukan sejak awal Januari sampai dengan 26 April lalu. 
Kemudian, beberapa daerah yang telah mendapatkan bantuan ini di antaranya adalah Riau sebanyak 10,15 ton untuk bantuan banjir dan longsor, Aceh sebanyak 10 ton untuk bantuan Banjir, Kalimantan Tengah sebanyak 5,27 ton untuk bantuan banjir. 

Berikutnya, Jambi sebanyak 13,7 ton untuk bantuan banjir dan longsor, Jawa Tengah sebanyak 8,19 ton untuk bantuan banjir, Sumatra Utara sebanyak 4,54 ton untuk bantuan banjir dan longsor, Sumatra Barat sebanyak 168,75 ton untuk bantuan banjir dan tanah longsor. 

Selain itu, Nusa Tenggara Timur sebanyak 19,41 ton untuk bantuan banjir dan longsor, Jawa Timur sebanyak 19,77 ton untuk bantuan Banjir, Sulawesi utara sebanyak 8,77 ton untuk bantuan banjir dan longsor. 

"Dan laporan ini belum termasuk Sulawesi Selatan dan diharapkan untuk pertemuan ke depan akan kami laporkan untuk kasus bencana yang ada di sana," papar Nyoto. 

Sebelumnya, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir menghimbau kepada pemerintah daerah yang daerahnya terdampak bencana untuk segera menetapkan status tanggap darurat bencana. 

Menurutnya, langkah ini penting agar pihak terkait seperti Bapanas dapat menyalurkan berbagai bantuan pangan. 

"Kepada teman-teman kepala daerah, bila terjadi bencana apa pun yang mengakibatkan gangguan dari pasokan pangan, agar menetapkan status darurat bencananya segera, dan dapat menghubungi Badan Pangan Nasional,” katanya. 

Adapun penyaluran CPP telah diamanatkan sebagaimana Pasal 11 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. 

Dalam beleid itu, CPP disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. 
Comment