0
Thursday 9 May 2024 - 22:45
Palestina - Zionis Israel:

Palestina Menyerukan Aksi Global Melawan Rencana Serangan “Israel” terhadap Rafah

Story Code : 1133922
Palestine calls for global action
Palestine calls for global action
Dalam surat yang dikirim pada hari Rabu (8/5) kepada Sekjen PBB serta presiden Dewan Keamanan dan Majelis Umum, Mansour menyoroti situasi yang mengerikan di Rafah ketika entitas tersebut tampaknya siap melancarkan serangan militer habis-habisan terhadap kota yang penuh sesak itu.

Dia mengatakan bahwa komunitas internasional harus “segera bertindak untuk menghentikan rencana serangan Zionis 'Israel' terhadap Rafah”.

Berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB, Dewan Keamanan berkewajiban untuk “menuntut diakhirinya agresi Zionis ‘Israel’, yang merupakan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional,” tambahnya.

Entitas apartheid Zionis “Israel” mengobarkan perang genosida di Gaza yang terkepung pada tanggal 7 Oktober setelah kelompok perlawanan Hamas Palestina melakukan Operasi Banjir Al-Aqsa yang bersejarah terhadap entitas pendudukan sebagai pembalasan atas kekejaman yang semakin intensif terhadap rakyat Palestina.

Rezim Tel Aviv sejauh ini telah membunuh sedikitnya 34.844 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai 78.404 lainnya.

Pada hari Selasa (7/5), pasukan Zionis “Israel” mengambil alih sisi Palestina dari penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza, jalur vital bagi bantuan untuk memasuki wilayah tersebut. Para pejabat Zionis “Israel” mengatakan ini adalah langkah pertama menuju serangan skala penuh terhadap Rafah, rumah bagi sekitar 1,5 juta warga Palestina yang terpaksa mengungsi akibat serangan gencar di Gaza. Mansour mengatakan tidak ada pembenaran atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan entitas Zionis “Israel”, yang telah menyebabkan “penderitaan yang tak terlukiskan” bagi ribuan warga Palestina di Gaza.

Dia lebih lanjut menekankan bahwa tindakan segera harus diambil untuk membuat entitas apartheid Zionis “Israel” berkomitmen terhadap kewajiban internasionalnya sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional [ICJ].

Pada bulan Januari, pengadilan yang bermarkas di Den Haag memerintahkan entitas apartheid “Israel” untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida sesuai dengan Konvensi Genosida 1948.

Entitas Zionis “Israel” secara terang-terangan menentang seruan tersebut, dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa entitas tersebut “tidak akan pernah menerima upaya apa pun dari ICC” untuk melemahkan apa yang disebutnya sebagai hak untuk membela diri.

Entitas apartheid Zionis “Israel” bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya.[IT/r]
Comment