0
Friday 10 May 2024 - 00:59
Iran - AS:

Iran: Ancaman Sanksi AS terhadap ICC atas Surat Perintah Penangkapan Pejabat Israel 'Memalukan'

Story Code : 1133960
International-Criminal-Court-Prosecutor-Karim-Khan-_L_-with-Benjamin-Netanyahu
International-Criminal-Court-Prosecutor-Karim-Khan-_L_-with-Benjamin-Netanyahu
Anggota Kongres yang pro-Zionis Israel telah berulang kali memperingatkan bahwa ICC berisiko terkena konsekuensi dari AS jika mereka tetap menjalankan perintah tersebut, Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul menegaskan bahwa undang-undang tersebut sedang dalam proses.

"Ini adalah tindakan yang memalukan dan mengkhawatirkan," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kan'ani di X pada hari Kamis (9/5), bereaksi terhadap rencana AS yang dilakukan oleh anggota Kongres dari kedua partai.

“Tujuan sekelompok perwakilan Kongres AS mengancam dan menekan jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah untuk memberikan kekebalan terhadap kejahatan perang dan genosida yang dilakukan para pejabat dan komandan militer rezim Zionis,” imbuhnya. .

Senator AS dilaporkan mengancam Jaksa ICC Karim Khan yang “ menargetkan dia secara pribadi, keluarganya, dan staf pengadilannya” jika dia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan perwira senior militer.

Menurut situs Zeteo, sebuah surat yang dikirim oleh 12 anggota Kongres memperingatkan Khan akan sanksi berat jika dia berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepemimpinan pendudukan Zionis Israel.

Para penandatangan mengatakan bahwa jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat Zionis Israel lainnya, hal itu akan dipandang sebagai ancaman tidak hanya terhadap kedaulatan Zionis  Israel, tetapi juga terhadap kedaulatan Amerika Serikat, yang akan menyebabkan sanksi yang berat.

Para penandatangan, kata laporan itu, menyimpulkan dengan nada yang tidak menyenangkan, “Anda telah diperingatkan.”

Dalam postingannya pada hari Kamis, Kan'ani mengatakan, "Intervensi buruk ini akan menciptakan tren berbahaya yang bertentangan dengan tujuan dan filosofi Pengadilan Kriminal Internasional dalam menghukum dan menghukum penjahat perang."

“Keheningan global dalam menghadapi ancaman semacam ini menghambat penegakan keadilan dan kelanjutan kejahatan terhadap bangsa Palestina serta impunitas bagi para pelakunya,” tambahnya.[IT/r]
Comment