0
Friday 1 September 2017 - 19:12

Mahkamah Agung Kenya Putuskan Pemilu Presiden Harus Diulang

Story Code : 665947
Pemilu di Kenya (brookings)
Pemilu di Kenya (brookings)
Mahkamah Agung Kenya, Jumat (1/9/2017), menyatakan hasil pemilihan umum presiden yang digelar bulan lalu tidak sah. Hasil dalam pesta demokrasi itu pun dinyatakan tidak berlaku, dan memerintahkan digelarnya pemilihan umum ulang dalam waktu 60 hari ke depan.

"Pemilihan presiden yang diadakan pada 8 Agustus lalu tidak dilakukan sesuai dengan konstitusi." Demikian dikatakan Hakim Agung David Maraga, di Nairobi, seperti dikutip kantor berita AFP.

Maraga memutuskan hal itu sejalan dengan sikap kubu oposisi yang menentang deklarasi Presiden Uhuru Kenyatta sebagai pemenang dalam pemilu tersebut.

Maraga mengatakan, keputusan MA ini didapat berdasarkan suara mayoritas, di mana ada dua hakim yang berbeda pendapat.  Keputusan ini tergolong mengejutkan dan menjadi preseden langka.

Maraga mengatakan, komisi pemilihan umum Kenya (IEBC) gagal, dan tidak menggelar pemilihan umum presiden dengan cara yang sesuai perintah konstitusi.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan argumentasi pemimpin kelompok oposisi Raila Odinga. Odinga sebelumnya mengatakan, terjadi penyimpangan dan ilegalitas, terutama dalam transmisi hasil pemilihan.

Maraga mengatakan kondisi semacam ini membahayakan integritas bagi keseluruhan proses pemilihan presiden. [IT/Kompas]
Comment