0
Saturday 19 May 2018 - 08:57

Polemik Definisi Terorisme antara Pemerintah Vs DPR

Story Code : 725655
Ilustrasi Terorism (inikata)
Ilustrasi Terorism (inikata)
Terorisme perlu didefinisikan secara cermat, dan pada titik inilah perdebatan masih terus berlangsung. Pihak DPR dan pemerintah seolah sedang berebut makna terorisme.

Definisi terorisme menurut pihak DPR perlu memuat unsur tujuan ideologi dan politik. Sedangkan pemerintah menilai terorisme tak perlu didefinisikan sebagai aksi yang memuat tujuan ideologis dan politis. Perdebatan ini berlangsung dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme ini, Muhammad Syafi'i, berpandangan frasa ideologi dan tujuan politik harus ada dalam definisi terorisme.

"Kalau saya dari awal tetap harus ada frasa tujuan politik, ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, yang diajukan Panglima TNI dan Menhan," ujar Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Syafii yang akrab dipanggil Romo ini, setiap tindakan terorisme pastilah punya muatan politis. Tujuan politik para teroris disebutnya tercermin dari peristiwa-peristiwa di luar negeri.

"Coba catatlah teroris di seluruh dunia, mana sih yang nggak ada tujuan politiknya? Mau di Boston, Suriah, Sri Lanka, Inggris, semuanya pasti punya tujuan politik," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPR ini.

Anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan (Syarief Hasan) berpandangan sama. Dia menilai 'motif politik' memang perlu dimasukkan dalam pengertian terorisme. Dia berkaca dari kasus-kasus terorisme yang didalangi ISIS.

"Karena ISIS itu kan pengin mendirikan negara Islam segala macam. Nah, ini kan kalau menyangkut tentang negara itu kan politik," tutur Syarif.

Meski demikian, Demokrat tak memaksakan frasa itu harus dimasukkan dalam revisi UU Antiterorisme. Sebab, keputusan soal itu diputuskan secara bersama-sama dengan seluruh fraksi yang terlibat dalam Panja RUU Antiterorisme dan pemerintah.

Dari pihak pemerintah, ada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih yang menjelaskan definisi terorisme. Definisi yang diinginkan pemerintah diambil dari Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Terorisme.

"Pada saat diminta dimasukkan di situ, aparat penegak hukum keberatan, apa makna tujuan politik atau ideologi itu, apa batasannya? Kalau nanti pada saat kami (aparat) menangkap, ternyata tidak ada bukti bahwa dia ada kaitan dengan tujuan ideologi atau politik, berarti kita lepaskan mereka, tak bisa kita gunakan UU Terorisme," kata Enny saat dihubungi, Senin (14/5/2018).

Pemerintah dan polisi khawatir menemui kesulitan di tengah jalan dalam memproses kasus terorisme. Soalnya, pembuktian tujuan ideologi dan politik yang melatarbelakangi aksi teror bakal tidak mudah. Risikonya, terduga teroris bisa lepas dari jeratan hukum.

Berikut adalah bunyi pengertian terorisme versi pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional. [IT/Detik]



 
Comment