0
Friday 25 May 2018 - 17:04
UU Antiterorisme di Indonesia:

UU Antiterorisme Disahkan, BNPT Sebut Mampu Memperkuat Pencegahan Terorisme

Story Code : 727210
Antiterorisme.jpg
Antiterorisme.jpg
“BNPT merasa senang dengan undang-undang ini, kita bekerja lebih baik lagi dan kawan-kawan dari kepolisian lebih punya hal-hal yang diperlukan untuk mencegah,” ucap Hamli saat ditemui di Hotel Cemara 2, Jakarta, Jumat (25/5).

Aspek pencegahan, kata Hamli, terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak status organisasi teroris. Hal itu terlihat dalam Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 12B Ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 12A Ayat 2 dinyatakan, orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam Pasal 12B ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kalau organisasi itu dinyatakan terlarang orang kan takut di situ. Kalau dia bergabung bisa ditangkap itu substansi yang ingin diangkat dari UU (terorisme), kalau emang ada di situ,” ucap Hamli.

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-Undang Antiterorisme disahkan pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).[IT/r/Kompas]


 
Comment