QR CodeQR Code

Krisis HAM di Zionis Israel:

Pengadilan Tinggi Israel Menolak Tindakan terhadap Penggunaan Kekuatan IOF di Gaza

25 May 2018 18:39

IslamTimes - Mahkamah Agung Israel telah menolak gugatan yang diajukan oleh enam kelompok hak asasi manusia terhadap penggunaan kekuatan militer Zionis Israel yang mematikan terhadap warga Palestina di perbatasan Gaza selama protes berminggu-minggu di daerah itu.


Menanggapi seruan kelompok HAM yang menyatakan peraturan yang mengizinkan pasukan pendudukan untuk menembak warga sipil sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengadilan mengatakan bahwa protes datang di tengah-tengah "konflik bersenjata" Zionis Israel yang berlarut-larut dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas dan bahwa itu telah mengizinkan otoritas pendudukan untuk menggunakan kekuatan mematikan melawan para pengunjuk rasa.

Pada saat yang sama, pengadilan mendesak militer pendudukan untuk melanjutkan kajian internal mereka sendiri tentang langkah-langkah yang diambil selama protes Gaza.

Para aktivis kelompok HAM itu, untuk bagian mereka, telah mengkritik keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa "kehilangan kesempatan untuk mencegah kelanjutan pembunuhan dan cedera."

Situasi di sepanjang perbatasan Zionis Israel dengan Jalur Gaza telah sangat memburuk selama beberapa bulan terakhir setelah langkah provokatif oleh Washington untuk mengakui Al-Quds (Yerusalem) sebagai ibu kota entitas Zionis, dan kemudian relokasi kedutaan AS ke kota suci pada 14 Mei.

Lebih dari 60 warga Palestina menjadi martir dan ratusan lainnya terluka dalam bentrokan dengan pasukan pendudukan Zionis Israel pada 14 Mei, ketika mereka memprotes pembukaan resmi Kedutaan Besar AS di Al-Quds.[IT/r]


Story Code: 727229

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/727229/pengadilan-tinggi-israel-menolak-tindakan-terhadap-penggunaan-kekuatan-iof-di-gaza

Islam Times
  https://www.islamtimes.org