Kedua wanita tersebut dituduh menyatakan dukungan untuk aktivis wanita yang dipenjara dan menyuarakan kemarahan atas keputusan Arab Saudi untuk memenjarakan mereka.
Perkembangan itu terjadi ketika PBB menuduh Riyadh menyalahgunakan undang-undang anti-terornya untuk menghancurkan perbedaan pendapat yang damai, menyangkal kebebasan berekspresi, memenjarakan para kritikus dan melakukan penyiksaan.
PBB telah mendesak pemerintah Saudi untuk membawa hukum sesuai dengan norma-norma internasional dan menghentikan apa yang disebut "eksekusi barbar dan publik."[IT/r]