0
Monday 18 June 2018 - 06:18
Palestina vs Zionis Israel:

Israel Mengesahkan RUU yang Mengkriminalisasi Pengambilan Gambar Kekejaman terhadap Warga Palestina

Story Code : 731983
Israeli soldier detaining a 12-year-old Palestinian boy in the West Bank
Israeli soldier detaining a 12-year-old Palestinian boy in the West Bank
Komite menteri yang mengawasi undang-undang memberikan suara mendukung RUU kontroversial pada hari Minggu (17/6).

RUU itu, yang disponsori oleh partai Yisrael Beitenu dalam koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, akan menuduh siapa pun yang tertangkap merekam atau memublikasikan rekaman "dengan maksud untuk merusak moral tentara Zionis Israel atau penduduknya" hingga lima tahun penjara.

Itu akan menjatuhkan 10 tahun penjara bagi mereka yang berniat merusak "keamanan nasional" Zionis Israel.

Parlemen mungkin akan memilih RUU ini minggu ini. Jika disahkan, itu akan diteliti dan diubah sebelum tiga suara parlemen yang dibutuhkan untuk itu sehinggah disahkan menjadi undang-undang.

Dalam beberapa bulan terakhir, pasukan Zionis Israel dalam beberapa kesempatan tertangkap kamera secara brutal membunuh warga Palestina, dengan video-video itu menjadi viral online dan memicu kecaman terhadap militer rezim.

Sebuah video yang disiarkan secara online pada April menunjukkan saat itu seorang penembak jitu Israel menembak seorang pengunjuk rasa Palestina yang tidak bersenjata di dekat pagar perbatasan di daerah kantong yang dikepung. Penembak jitu dan prajurit lainnya terdengar bersukacita setelah penembakan "sukses" itu.

Sebuah organisasi hak asasi manusia Zionis Israel juga pada bulan Agustus 2017 menangkap sebuah video yang menunjukkan pemukim Zionis Israel secara verbal melecehkan warga Palestina dan bersumpah atas agama suci Islam serta Nabi Muhammad (SAW) di hadapan pasukan rezim.[IT/r]
Comment