QR CodeQR Code

Palestina vs Zionis Israel:

Parlemen Israel Meloloskan Undang-undang 'Negara-Bangsa Yahudi' yang Kontroversial

19 Jul 2018 15:15

IslamTimes - Parlemen Israel (Knesset) telah mengadopsi undang-undang kontroversial yang menyatakan entitas pendudukan “negara-bangsa dari orang-orang Yahudi,” dalam apa yang banyak dikritik sebagai tindakan apartheid yang dapat menyebabkan diskriminasi terhadap penduduk Arab sendiri.


Undang-undang itu disahkan dengan suara 62-55 setelah perdebatan panjang dan penuh gejolak pada Kamis (19/7) pagi.

Undang-undang ini memprioritaskan nilai-nilai “Yahudi” di atas demokrasi di wilayah pendudukan, menyatakan Yerusalem al-Quds sebagai “ibu kota” Zionis Israel, memungkinkan komunitas Yahudi saja, menjadikan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi Zionis Israel dan membuang bahasa Arab dari bahasa resmi menjadi bahasa dengan "status khusus."

Berbicara beberapa saat setelah RUU itu disahkan menjadi undang-undang, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memuji voting itu sebagai "momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme."

Segera setelah RUU itu disahkan, anggota parlemen Arab merobeknya sebagai protes, menyebutnya sebagai contoh "apartheid."

RUU itu telah sama dengan apartheid Afrika Selatan oleh anggota parlemen Israel, tetapi Netanyahu telah berulang kali mengatakan bahwa paket itu adalah salah satu prioritas utamanya.

Anggota Arab dari Knesset Ahmed Tibi dan Ayeda Touma-Souliman meneriaki Netanyahu, “Anda melanggar hukum apartheid, hukum rasis.”

"Mengapa kamu takut pada bahasa Arab?" Tibi mengecam Netanyahu.[IT/r]


Story Code: 738821

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/738821/parlemen-israel-meloloskan-undang-undang-negara-bangsa-yahudi-yang-kontroversial

Islam Times
  https://www.islamtimes.org