Uni Eropa dan Palestina Mengecam Israel yang Mengakui Supremasi Yahudi
Story Code : 738968
Setelah perdebatan sengit di parlemen (Knesset), anggota parlemen Zionis Israel menyetujui apa yang disebut UU "negara-bangsa" dengan 62 suara mendukung, 55 menentang dan dua abstain di jam-jam awal Kamis (19/7).
Membalik mata terhadap 1,8 juta penduduk Arab Israel, undang-undang itu menegaskan bahwa "perwujudan hak untuk menentukan nasib nasional sendiri di Israel adalah khusus untuk orang-orang Yahudi," yang jumlahnya sekitar 9 juta.
Undang-undang yang diperdebatkan juga mencakup klausul yang menyatakan bahwa "termasuk" Yerusalem al-Quds sebagai "ibu kota" Zionis Israel dan menghapus bahasa Arab dari penamaannya sebagai bahasa resmi bersama bahasa Ibrani, menurunkannya menjadi "status khusus."[IT/r]