QR CodeQR Code

Palestina vs Zionis Israel:

Anggota Knesset Palestina: UU Israel tentang Negara-bangsa Yahudi Meningkatkan Ketegangan di Palestina

20 Jul 2018 17:08

IslamTimes - Undang-undang konstitusi menyatakan entitas Zionis sebagai “negara-bangsa,” dan menetapkan bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, akan meningkatkan ketegangan di negara tersebut, Masud Ghnaim, anggota Knesset untuk United Arab List, mengatakan kepada Sputnik pada hari Kamis (19/7).


“Undang-undang ini akan meningkatkan ketegangan di negara ini, mungkin ada beberapa kerusuhan. Tetapi besok semua kementerian akan mengadopsi amandemen yang diberikan hak-hak khusus orang Yahudi dan membatasi hak orang lain. Karena itu, setiap sengketa hukum tidak akan dimenangkan oleh Palestina,” kata Ghnaim.

Dia mengatakan bahwa undang-undang itu tidak mengusir Palestina dari pendudukan Palestina tetapi secara signifikan membatasi hak-hak mereka.

Pendapat yang sama diungkapkan oleh pembuat undang-undang United Arab List lainnya, Aiman ​​Oudah.

“Sebagai akibatnya [hukum] ketegangan antara orang Yahudi dan Palestina akan meningkat. Tapi kita harus tenang dan bersatu. Kita harus melakukan kebijakan domestik yang seimbang dan bijaksana untuk membantu orang-orang Arab di Israel dalam masa sulit ini. Penting untuk mengembangkan kebijakan untuk masa depan,” kata Oudah kepada Sputnik.

Parlemen Zionis Israel mengesahkan undang-undang kontroversial pada hari sebelumnya. Undang-undang itu juga menyatakan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, yang menghapus bahasa Arab dengan status yang sama.

Undang-undang itu disahkan di Knesset yang memiliki 120 kursi dengan suara 62 hingga 55, dengan dua abstain. Perdebatan sengit berakhir dengan tuduhan apartheid oleh anggota parlemen Arab, yang merobek salinan RUU mereka dalam sebuah protes.[IT/r]


Story Code: 739042

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/739042/anggota-knesset-palestina-uu-israel-tentang-negara-bangsa-yahudi-meningkatkan-ketegangan-di

Islam Times
  https://www.islamtimes.org