0
5
Komentar
Wednesday 2 April 2014 - 12:49
Pelanggaran HAM Saudi

Undang-Undang Baru Saudi, Semua Ateis adalah Teroris

Story Code : 368175
Abdullah bin Abdul Aziz
Abdullah bin Abdul Aziz

Dalam serangkaian dekrit kerajaan dan bagian undang-undang baru yang menyeluruh untuk menangani terorisme secara umum, Raja Saudi Abdullah jelas-jelas berusaha menindas segala bentuk perbedaan pendapat politik dan protes yang dapat "membahayakan ketertiban umum" (baca: eksistensi dan kepentingan kerajaan).

Undang-undang baru itu sebagian besar diberlakukan untuk memerangi meningkatnya jumlah warga Saudi yang bertolak untuk ikut ambil bagian dalam perang sipil di Suriah, yang sebelumnya telah pulang dengan pelatihan baru dan ide-ide menggulingkan monarki.

Untuk itu, Raja Abdullah mengeluarkan Dekrit Kerajaan 44, yang mengkriminalisasi "keikutsertaan dalam permusuhan di luar kerajaan" dengan hukuman penjara antara tiga sampai 20 tahun, kata Human Rights Watch.

Namun peraturan lebih lanjut yang diterbitkan kementerian dalam negeri Saudi bulan lalu mengidentifikasi daftar luas kelompok yang dianggap pemerintah sebagai organisasi teroris--termasuk Ikhwanul Muslimin.

Pasal satu dari ketentuan baru itu mendefinisikan terorisme sebagai "menyeru pada pemikiran ateis dalam bentuk apapun, atau mempertanyakan prinsip-prinsip agama Islam yang mendasari negara ini".

Joe Stork, wakil direktur urusan Timur Tengah dan Afrika Utara dari Human Rights Watch, mengatakan, "Pemerintah Saudi tidak pernah menoleransi kritik atas kebijakan mereka, namun hukum dan peraturan baru-baru ini mengubah hampir setiap ekspresi kritis atau asosiasi independen ke dalam kejahatan terorisme."

"Peraturan ini memusnahkan harapan bahwa Raja Abdullah bermaksud membuka ruang bagi perbedaan pendapat secara damai atau kelompok-kelompok independen," kata Stork.

Human Rights Watch mengatakan, peraturan baru itu juga merupakan kemunduran bagi kampanye perlindungan dan pembebasan terhadap sejumlah aktivis hak asasi manusia terkemuka yang saat ini meringkuk dipenjara di Arab Saudi. Dikatakan bahwa Waleed Abu al-Khair dan Mikhlif al-Shammari baru saja kehilangan banding dan akan segera memulai hukuman masing-masing selama tiga bulan dan lima tahun karena mengkritik pemerintah Saudi.

Organisasi ini mengatakan, ketentuan"terorisme" baru memuat bahasa yang pernah digunakan jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum aktivis independen dan pemrotes damai. (IT/I/rj)
Comment


Faktanya : Wahabi Saudi teroris, buruk rupa cermin dipecah....nah bgini ini Wahabi tulen...iihhkk menakutkan!!
katanya Kerajaan Arab Saudi hanya mengacu kpd Al-Quran dan Hadis Nabi SAW, lantas knp bikin undang-undang (buatan manusia)...???
itu adalah undang-undang darurat tentang "situasi kalap" krn takut anjing herdernya di Suriah balik menerkamnya
Indonesia
RAJA DARI SEGALA KERBAU
Indonesia
Boleh jadi orang yang disebut "atheis" perilakunya luhur dan mengedepankan akal sementara yang mengklaim memurnikan tauhid perilakunya seperti Arab Musyrik Jahiliyah dan sangat jauh dari nilai-nilai Islam.