Mahfud MD: Jika Terbukti, ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk Tapi Juga Diproses Hukum Pidana
Story Code : 1003133
"Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Selasa (5/7).
Terkait situasi terkini menyangkut ACT, Mahfud menyatakan sudah meminta PPATK untuk membantu polisi dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana yang belakangan ramai tersebut.
"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," ucap Mahfud MD.[IT/ar]