0
Wednesday 10 August 2022 - 13:02

Mantan Karyawan Twitter Dihukum dalam Kasus Mata-Mata Arab Saudi

Story Code : 1008425
Mantan Karyawan Twitter Dihukum dalam Kasus Mata-Mata Arab Saudi
Juri federal di San Francisco memutuskan Ahmad Abouammo, warga negara ganda AS-Lebanon berusia 44 tahun, bersalah atas enam dari 11 dakwaan kriminal, termasuk bertindak sebagai agen pemerintah asing tanpa memberi tahu pejabat AS.

Ini adalah pertama kalinya Arab Saudi dikaitkan dengan kasus mata-mata di AS.

Putusan itu muncul ketika pemerintahan Biden mendorong hubungan yang lebih dekat dengan Arab Saudi. Tujuan utama dari perjalanan Presiden Biden ke Riyadh bulan lalu adalah mendesak negara-negara Teluk untuk meningkatkan produksi minyak karena dampak dari perang Rusia di Ukraina berdampak pada harga.

Abouammo dan dua lainnya, Ali Alzabarah dan Ahmed Almutairi, awalnya didakwa dengan dakwaan pada tahun 2019 karena bertindak sebagai agen pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada jaksa agung sebagaimana diharuskan oleh hukum, menurut Kantor Kejaksaan AS.

Abouammo membantu mengawasi hubungan di Twitter dengan jurnalis dan selebriti di Timur Tengah dan Afrika Utara.

Dia dihukum atas dua tuduhan penipuan kawat atau konspirasi untuk melakukan penipuan kawat, dua tuduhan pencucian uang, satu tuduhan pemalsuan catatan dan satu tuduhan bertindak sebagai agen pemerintah asing tanpa mengungkapkan pekerjaan itu dengan benar.

Juri memutuskan Abouammo tidak bersalah atas lima tuduhan penipuan kawat atau konspirasi untuk melakukan penipuan kawat.

Abouammo dituduh mengakses informasi pribadi tentang pengguna tanpa izin dan membagikannya dengan pejabat pemerintah Arab Saudi saat dia masih menjadi karyawan Twitter.

Dia juga didakwa menghalangi keadilan karena memberikan dokumen palsu kepada FBI tentang pembayarannya dari seorang pejabat pemerintah Arab Saudi.

Jaksa menuduh bahwa penasihat Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman memberi Abouammo setidaknya $300.000, bersama dengan jam tangan mewah $20.000.

Dia diduga menyembunyikan uang itu dengan menyetorkannya ke rekening kerabat di Lebanon dan mentransfernya ke rekeningnya sendiri di AS. 

Mantan rekannya Alzabarah juga dituduh mengakses akun Twitter atas nama Arab Saudi tetapi meninggalkan AS sebelum didakwa.

Pengacara Abouammo berpendapat bahwa pekerjaan yang dia lakukan di Twitter adalah bagian dari pekerjaannya.

"Pemerintah menunjukkan, dan juri menemukan, bahwa Abouammo melanggar kepercayaan suci untuk menyimpan informasi pribadi pribadi dari pelanggan Twitter dan menjual informasi pelanggan pribadi ke pemerintah asing," kata Jaksa AS Stephanie Hinds dalam sebuah pernyataan.[IT/AR]
Comment