Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Story Code : 1016932
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Di mana, Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut : "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.