0
Tuesday 7 February 2023 - 04:12
Sertifikat Halal Indonesia:

KNEKS: 35.930 Sertifikat Halal Terbit pada 2022

Story Code : 1039918
KNEKS: 35.930 Sertifikat Halal Terbit pada 2022
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sertifikasi halal UMK untuk sekitar 350.000 kuota, dan alhamdullillah telah terbit saat ini sekitar lebih dari 35.000 sertifikasi halal," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat dalam Sharia Economic and Financial Outlook (Shefo) 2023 yang diikuti virtual di Jakarta, Senin.
 
Program Sehati diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai upaya membangkitkan perekonomian masyarakat sekaligus untuk memperkuat pengembangan industri halal.
 
Selain itu, terdapat 156 lembaga pendamping proses produk halal (PPH) dan juga lebih dari 20.160 pendamping PPH untuk percepatan sertifikasi halal UMK pada 2022.
 
Taufik melaporkan terkait perkembangan industri halal, saat ini, ada tiga kawasan industri halal (KIH), yakni Modern Halal Valley Cikande, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.
 
Kemudian, ada empat zona kuliner halal, aman dan sehat (KHAS) yang terdiri Rasuna Garden Food Street di Jakarta Selatan, Valkenet Malabar di Bandung, Los Lambuang di Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Lego-lego di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Ia juga menyampaikan ada peningkatan nilai ekspor produk halal tujuan negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebesar 18,5 persen pada kuartal ketiga 2022 dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
 
Di sektor keuangan syariah, market share keuangan syariah tumbuh menjadi 10,61 persen per November 2022 yang salah satu pendorong-nya adalah konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah.
 
Hingga Desember 2022, total pembiayaan syariah untuk program kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) mencapai Rp18,75 triliun termasuk di dalamnya jalan tol Semarang-Demak dan Cisumdawu.
 
Sementara dalam mendukung permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), berbagai lembaga keuangan syariah telah menyalurkan pembiayaan syariah dengan total Rp135,1 triliun.
 
Sebelumnya, BPJPH membuka satu juta kuota untuk program Sehati pada 2023. Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan di Jakarta pada Sabtu (7/1) bahwa para pelaku usaha harus memanfaatkan program Sehati 2023 karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
 
Tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 adalah produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
 
Jika para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya, maka akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran.
Comment