0
Saturday 1 April 2023 - 08:31
Gejolak Malaysia:

Pengadilan Malaysia Tolak Tawaran Mantan PM Najib untuk Mengkaji Ulang Kasus Korupsinya

Story Code : 1049897
Pengadilan Malaysia Tolak Tawaran Mantan PM Najib untuk Mengkaji Ulang Kasus Korupsinya
Najib dipenjara tahun lalu setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.

Najib, 69, mengklaim dia belum menerima sidang yang adil, menuduh seorang hakim memiliki konflik kepentingan dan tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus tersebut.

Tetapi Pengadilan Federal pada hari Jumat (31/3) menolak tantangan tersebut.

“Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan,” kata Hakim Vernon Ong.

Mantan perdana menteri itu tidak bisa lagi menantang vonis di pengadilan tetapi dia telah mengajukan grasi kerajaan yang, jika berhasil, bisa membuatnya dibebaskan tanpa menjalani hukuman 12 tahun penuh.

Ong mengatakan bahwa panel beranggotakan lima orang memberikan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib untuk meninjau kembali hukuman tersebut.

Tidak ada keguguran keadilan dalam keputusan pengadilan tinggi tahun lalu, katanya, seraya menambahkan bahwa peninjauan kembali diberikan hanya dalam "keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa".

“Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon [Najib] adalah penyebab kemalangannya sendiri,” kata Ong.

Penyelidik mengatakan sekitar $4,5 miliar dicuri dari 1Malaysia Development Berhad [1MDB] – yang didirikan bersama oleh Najib selama tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada tahun 2009 – dan lebih dari $1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.[IT/r]
Comment