QR CodeQR Code

Kementerian Agama RI:

Izin Pendirian Rumah Ibadah Akan Dipermudah, Cukup Rekomendasi Kemenag

6 Jun 2023 04:33

Islam Times - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sedang menyusun peraturan mengenai izin pendirian rumah ibadah sebagai respons terhadap penolakan dan pembubaran paksa yang sering terjadi dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu. Menurut Yaqut, peraturan baru akan memungkinkan pendirian rumah ibadah hanya dengan satu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), tanpa perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).


"Dalam rancangan Perpres yang kami ajukan, satu rekomendasi saja dari Kemenag sudah cukup. Jadi FKUB tidak lagi diperlukan," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, dalam rancangan Perpres yang diajukan oleh Yaqut, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.

Yaqut menyatakan bahwa banyaknya rekomendasi sebelumnya justru mempersulit pendirian rumah ibadah, karena melibatkan banyak pihak yang harus memberikan persetujuan. Dengan mengurangi jumlah rekomendasi menjadi satu, Yaqut berharap proses pendirian rumah ibadah menjadi lebih mudah.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Agama ini bertujuan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah dan mendorong moderasi beragama sebagai cara untuk mengatasi intoleransi dan penolakan terhadap umat minoritas.


Story Code: 1062185

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/1062185/izin-pendirian-rumah-ibadah-akan-dipermudah-cukup-rekomendasi-kemenag

Islam Times
  https://www.islamtimes.org