0
Tuesday 15 May 2018 - 11:36

Pemerintah atau DPR yang Tunda Revisi UU Terorisme?

Story Code : 724796
Ilustrasi terorisme. (Mindra Purnomo/detikcom)
Ilustrasi terorisme. (Mindra Purnomo/detikcom)
Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) jadi sorotan setelah terjadi kerusuhan di Mako Brimob dan rentetan teror bom di Surabaya. Sebenarnya pihak mana yang menunda pembahasan RUU Terorisme?

Revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 itu diajukan pemerintah pada Februari 2016, sebulan setelah teror bom Thamrin, 14 Januari 2016. UU tersebut merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Hingga kini, RUU itu belum juga selesai.

Muncul perdebatan soal proses penyelesaian UU ini. Sebagian pihak menyalahkan DPR atas tertundanya penyelesaian UU tersebut. Namun DPR menegaskan pihak yang meminta pembahasan RUU itu ditunda adalah pemerintah.

"Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (14/5) kemarin.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan yang belum disepakati tinggal soal definisi. Politikus Gerindra itu mengatakan perwakilan pemerintah berkeras tak mau mencantumkan soal frasa 'motif dan tujuan politik' ke dalam definisi aksi terorisme.

Soal alasan penundaan penyelesaian ini, ada penjelasan lain dari Fraksi PPP DPR. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan masih ada 3 fraksi yang perlu dilobi agar RUU Terorisme bisa diselesaikan.

"Semua fraksi parpol koalisi pendukung pemerintahan (sepakat mempercepat revisi UU Terorisme). Kami, fraksi-fraksi ini diminta melobi 3 fraksi lainnya (Gerindra, PKS, Partai Demokrat)," kata Arsul, Senin (14/5) kemarin.

Arsul tak menampik jika dikatakan permasalahan dalam pembahasan revisi UU Terorisme tinggal soal definisi terorisme. Dia menyebut ada beberapa pendapat soal definisi ini.

"Beberapa fraksi meminta agar motif-motif masuk dalam definisi di batang tubuh RUU. Namun beberapa fraksi, seperti PPP, menawarkan alternatif lain agar motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara cukup di penjelasan umum," ucap dia.

Kembali ke soal definisi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah menolak karena definisi tersebut tidak terlalu penting. Dalam Pasal 6 dan 7 RUU Terorisme, kata Enny, telah disebutkan dengan jelas unsur-unsur yang melingkupi tindakan pidana terorisme.

"Kalau kita mendefinisikan itu malah bahaya. Nanti bisa menyulitkan pembuktian di muka hukum. Kalau dia (teroris) mengaku tidak memiliki motif ideologi dan politik, nanti tidak bisa dihukum," kata Enny.

Setelah teror di Surabaya, Presiden Jokowi kembali meminta RUU Terorisme diselesaikan. Presiden bahkan siap menerbitkan perppu jika RUU itu tak selesai pada Juni 2018.

Menyambut Presiden, Bambang Soesatyo menegaskan DPR siap mengesahkan RUU itu pada Mei ini. Bambang meminta pemerintah satu suara soal RUU ini.

"Presiden minta RUU Antiterorisme selesai paling lambat bulan Juni. Kami di DPR RI menegaskan siap untuk ketuk palu di bulan Mei ini. Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU Antiterorisme ini," ujar Bamsoet saat meninjau lokasi ledakan bom di Mapolretabes Surabaya, Senin (14/5/).  [IT/Detik]




 
Comment