Mesir: RUU 'Negara-Bangsa' Israel Mempromosikan Pemisahan Rasial
Story Code : 739359
Lolos dengan suara 62-55 pada hari Kamis (19/7), undang-undang memprioritaskan nilai “Yahudi” di atas demokrasi di wilayah pendudukan, menyatakan Yerusalem al-Quds sebagai “ibu kota” Zionis Israel, membenarkan komunitas Yahudi saja, menjadikan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi Zionis Israel dan membuang bahasa Arab dari bahasa resmi ke bahasa yang memiliki “status khusus.”
Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (21/7), Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan undang-undang itu "mengkonsolidasikan gagasan pendudukan dan segregasi (pemisahan) rasial, dan merongrong peluang mencapai perdamaian dan mencapai resolusi yang adil dan komprehensif untuk masalah Palestina".
Undang-undang itu telah mengundang kecaman dari berbagai LSM dan kelompok hak asasi manusia sebagai RUU rasis yang akan memecah belah masyarakat. Orang Arab di wilayah pendudukan membentuk sekitar 20 persen populasi.[IT/r]