QR CodeQR Code

Turki - AS:

Pengadilan Turki Membebaskan Pendeta AS Brunson

13 Oct 2018 14:14

IslamTimes - Pengadilan Turki telah membebaskan seorang pendeta Kristen evangelis Amerika yang pemenjaraannya memicu perselisihan antara Ankara dan Washington.


Pengadilan pada hari Jumat (12/10) yang menghukum Andrew Brunson selama tiga tahun dan 1-1 / 2 bulan di penjara atas tuduhan terorisme, tetapi membebaskannya setelah mempertimbangkan waktu pemenjaraan dan perilaku yang baik.

Pendeta itu ditahan dua tahun lalu dan telah menjalani tahanan rumah di kota Izmir sejak Juli.
Brunson, 50 tahun, didakwa oleh pengadilan Turki atas tuduhan memiliki hubungan dengan kelompok militan Kurdistan (PKK) dan gerakan ulama oposisi Fethullah Gulen yang berbasis di AS, yang Ankara tuduh telah mendalangi upaya kudeta Juli 2016. melawan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Brunson sudah membantah tuduhan itu.

Penahanannya memicu keretakan yang melebar antara Turki dan AS. Washington menyerukan pembebasan Brunson dan mengambil serangkaian tindakan penghukuman terhadap Turki atas penahanan terus menerus pendeta Kristen evangelis.

Langkah-langkah AS, yang termasuk menerapkan sanksi pada menteri Turki dan menggandakan tarif baja dan aluminium, telah menyebabkan penurunan tajam dalam mata uang Turki. Turki telah membalas dengan menaikkan tarif pada impor AS tertentu.

Setelah keputusan itu, pengacara Brunson mengatakan pendeta itu kemungkinan akan meninggalkan Turki.

Trump: Brunson ‘akan segera pulang’

Presiden AS Donald Trump, yang telah menjatuhkan sanksi pada Turki dalam upaya untuk menekan negara itu untuk membebaskan Brunson, tweeted: "PASTOR BRUNSON BARU SAJA BEBAS. AKAN PULANG SEGERA!"[IT/r]
 
 


Story Code: 755535

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/755535/pengadilan-turki-membebaskan-pendeta-as-brunson

Islam Times
  https://www.islamtimes.org