0
Thursday 1 November 2018 - 18:09
Kedaulatan Indonesia:

Pesawat Asing Nyelonong ke Kepri, Rebut Kembali Ruang Udara RI!

Story Code : 758932
Jet tempur Indonesia dan Singapura.jpeg
Jet tempur Indonesia dan Singapura.jpeg
"Padahal itu wilayah kedaulatan RI. Makanya pengambilalihan FIR adalah keharusan," ujar Kadispen TNI AU Marsma Novyan Samyoga saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (1/11).

Masalah FIR memang telah menjadi kontroversi dalam hal kontrol wilayah udara di Indonesia. Sejak 1946 hingga saat ini, FIR diserahkan kepada Singapura sesuai mandat International Civil Aviation Organitation (ICAO).

Ini terkait izin penerbangan pesawat berjadwal. Airlines yang melintas di seluas 100 nautical mile atau 200 km di wilayah udara Kepri harus melalui izin ATC Singapura, termasuk pesawat Indonesia.

Penyebab Singapura berhasil menguasai ruang udara tersebut adalah Indonesia kala itu belum memiliki bandara. Sebenarnya usaha merebut kembali telah dilakukan beberapa kali, tapi selalu gagal karena ICAO merasa Indonesia belum cukup mampu dan kurang dalam infrastruktur.

Bukan hanya mengatur lalu lintas udara, mandat ICAO itu juga membuat Singapura berhak memungut fee dari seluruh maskapai yang melintasi FIR, termasuk maskapai negara selain Indonesia. Tarifnya dalam dolar Amerika dan besarnya berbeda-beda, tergantung jenis dan kapasitas pesawat. Namun fee itu juga harus dibagi kepada pemerintah pusat Indonesia.

Banyaknya pesawat yang melintasi wilayah tersebut, termasuk maskapai Malaysia, bisa membuat fee yang diterima Indonesia sangat besar andai tidak di-share dengan Singapura. Namun penguasaan ruang udara negara oleh negara lain menjadi keprihatinan karena seolah-olah, untuk masuk ke rumah sendiri, Indonesia harus izin kepada tetangga.

"Betapa pentingnya pengambilalihan FIR tersebut," kata Samyoga.

Pengaturan mengenai kontrol udara Indonesia oleh Singapura sudah diperbarui beberapa kali sejak 1946. Ini juga merujuk pada perjanjian pendelegasian FIR kepada Singapura pada 1995 dan diperpanjang lagi pada 2013. Itu diatur melalui Keppres No.7/1996.

Pertemuan Indonesia dengan Singapura terkait pengembalian FIR wilayah Batam dan Kepri sempat dilakukan. Kesepakatannya adalah sesuai UU No. 1 Tahun 2009, pengembalian otoritas pengelolaan udara tersebut dikembalikan paling lambat 15 tahun sejak UU itu diberlakukan.

Pada 2015, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar FIR yang selama ini dikuasai Singapura segera diambil alih. Ia meminta kementerian terkait mempersiapkan peralatan dan personel untuk mengelola ruang udara yang dimaksud. Jokowi memerintahkan FIR diambil alih Indonesia 3-4 tahun sejak instruksi dikeluarkan.

"Makanya harus diingatkan. Kalau nggak, lupa tugasnya, terutama di Kemhub (Kementerian Perhubungan) dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri)," sebut Samyoga.

Merujuk instruksi Jokowi, seharusnya pengambilalihan FIR sudah bisa selesai pada 2018 ini atau maksimal pada 2019. Namun perkembangan soal pengambilalihan FIR ini belum cukup terdengar.

FIR I ini mengatur wilayah Kepri dan Natuna. Selain itu, ada di perbatasan Indonesia-Malaysia, seperti Sarawak dan Semenanjung Malaka.

Dilansir dari berbagai sumber, luas penguasaan Singapura atas wilayah udara Indonesia mencapai 100 nautical miles. Itu artinya Singapura memegang kendali lalu lintas udara Indonesia sekitar 200 km dari garis batas kedua negara. Kontrol udara Singapura itu bahkan hampir nyaris masuk ke wilayah Pangkalpinang.

"Soal FIR, itu kunci masalahnya," ucap Samyoga.

Presiden Jokowi pada 8 September memanggil sejumlah menteri beserta Panglima TNI untuk membahas soal FIR yang selama ini dikuasai Singapura. Saat itu hadir Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAU Marsekal Agus Priatna, Menhub Ignasius Jonan, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Arahan Presiden, bahwa kita dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik, sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia," ujar Jonan. [IT/r/Detik]
 
 
Comment