0
Saturday 15 December 2018 - 13:51

Ayatullah Kazem Sedighi: Jangan Mengulang Kesalahan JCPOA dengan FATF

Story Code : 766784
Khatib Shalat Jumat Tehran, Ayatullah Kazem Sedighi
Khatib Shalat Jumat Tehran, Ayatullah Kazem Sedighi
Khatib Shalat Jumat Tehran, Ayatullah Kazem Sedighi pada Jumat, 14/12/18,  memperingatkan pejabat Iran agar tidak mengulangi pengalaman mereka dengan kesepakatan nuklir 2015 (JCPOA) terkait dengan penandatanganan kesepakatan Financial Action Task Force (FATF).

Pernyataan itu diutarakan Sedighi setelah parlemen mengesahkan kesepakatan FATF yang menurutnya perlu proses hukum sendiri.

"Penandatanganan FATF akan mengungkapkan informasi keuangan negara kepada musuh dan memblokir jalan untuk menjatuhkan sanksi" katanya.

"Ini bertentangan dengan ayat Al Qur'an, bertentangan dengan konstitusi, dan bertentangan dengan bimbingan Pemimpin Revolusi Islam yang mengatakan bahwa rencana ini sedang dirancang di lembaga think tank Arrogance Global.

"Jika Anda ingin melawan pencucian uang, maka laksanakan undang-undang domestik," mendesak para pejabat negara.

Iran telah kehilangan banyak kesempatan dengan pengalaman JCPOA, katanya, dan menambahkan, beberapa orang telah berjanji bahwa semua sanksi akan segera dicabut setelah penandatanganan kesepakatan (JCPOA). Mereka telah menjanjikan kesejahteraan dan kehidupan berbiaya rendah, sementara biaya hidup sehari-hari semakin meningkat 50-70 persen setelah menandatangani kesepakatan itu, sesalnya.

Ayatullah juga menolak pernyataan Presiden Rouhani tentang FATF, dan mengatakan "Daripada mempercayai orang asing, percayalah pada bangsamu, dan menempatkan pemuda yang bertanggung jawab, mengejar penerapan ekonomi perlawanan dan menggunakan kapasitas domestik secara lebih serius", tegasnya.

RUU tentang aksesi Iran ke konvensi terhadap pendanaan terorisme (CFT) ditolak oleh Dewan Wali pada awal November karena beberapa kelemahan yang ditemukan Dewan. Salah satu poin kelemahannya adalah bertentangan dengan Undang-Undang negara dan hukum Konstitusi.

RUU itu kemudian diubah oleh Parlemen Iran dan menunggu langkah selanjutnya di Dewan Wali. [IT/Onh]



 
Comment