0
Sunday 20 January 2019 - 17:20
HAM di Indonesia:

Cataran Human Rights Watch Soal Hak Asasi di Indonesia Tehun 2018

Story Code : 773162
Human Rights Watch.jpg
Human Rights Watch.jpg
Dalam laporan World Report 2019, HRW memberikan penilaian dan catatan dari Indonesia, seperti kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, hak perempuan, hak gender, hak difabel, hingga masalah Papua Barat.

Sepanjang tahun 2018, HRW menilai Indonesia, di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, mengambil langkah yang dianggap "kecil" untuk melindungi warga yang hak-haknya rentan dirampas.

Misalnya, Pemerintah Indonesia berjanji untuk melindungi toleransi kehidupan beragama, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya tanggal 16 Agustus lalu.

Tapi HRW menganggap pemerintahannya masih belum membuat kebijakan berarti dari retorika perlindungan HAM seperti yang disebutkan dalam pidatonya.

"Presiden Jokowi memilih tidak menggunakan kemampuan politiknya untuk mencabut peraturan diskriminatif atau melindungi minoritas dari pelecehan," kata Elaine Pearson, Direktur HRW di Australia.

"Ini tidak hanya meningkatkan risiko di antara kelompok-kelompok yang terpinggirkan, tetapi juga mendorong kelompok militan Islam," seperti yang dikutip dari situs resmi HRW.

Organisasi pengawas hak asasi manusia yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mencatat ada enam warga Indonesia yang dipenjara karena UU Nomor 1 Tahun 1965 soal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, yang juga dianggap masih kontroversi.

Meilina mendapat vonis 18 bulan penjara karena dianggap telah mengeluhkan suara azan pada Agustus tahun lalu.

Sebulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal Penodaan Agama yang diajukan anggota kelompok Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Pada bulan Mei 2018, sejumlah umat Islam dianggap telah merusak delapan rumah warga Ahmadiyah di Lombok.

Tindakan intoleran juga dilakukan sekelompok warga beragama Kristen di Papua yang meminta pembongkaran sebuah menara masjid dalam waktu 14 hari, meski tak ada tindakan yang dilakukan terhadap masjid setelah melewati batas waktu.

Untuk kebebasan berpendapat, HRW mencantumkan kasus wartawan Muhammad Yusuf yang meninggal di salah satu Lembaga Permasyarakatan di Kalimantan Selatan, setelah ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Peraturan Daerah Syariah yang diterapkan Provinsi Aceh juga kembali jadi sorotan, setelah di bulan September 2018, Pemerintah Kabupaten Bireuen melarang pasangan yang bukan suami istri duduk semeja di restoran.

Sementara pelanggaran terhadap hak perempuan diantaranya adalah Kepolisian Nasional dan Tentara Nasional Indonesia yang masih menerapkan tes keperawanan, meski kedua lembaga tersebut telah mendapat tekanan publik untuk menghentikannya.

Papua dan Papua Barat juga mendapat sorotan HRW dengan menyebutkan Pemerintah Indonesia telah mengabaikan kondisi kesehatan yang menyebabkan wabah campak di kabupaten Asmat, yang menewaskan 100 anak pada awal tahun 2018.

HRW juga mencatat ada 69 insiden mematikan yang terjadi sejak tahun 2010-2018 di provinsi Indonesia paling timur tersebut, dengan korban tewas mencapai 95 orang, berkaitan dengan unjuk rasa atau pengibaran bendera Papua Merdeka.

Soal hak komunitas LGBT, Pemerintahan Presiden Jokowi telah dianggap gagal melindungi hak-hak mereka sehingga menyebabkan meningkatnya epidemi HIV di Indonesia.

HRW menyebutkan telah terjadi sejumlah penggerebekan yang dilakukan polisi dan kelompok Islam militan yang dilakukan pada komunitas LGBT.

Di bagian akhir laporannya, HRW juga mencantumkan sederet pelanggaran terhadap hak-hak anak, penyandang disabilitas psikososial, serta hukuman yang dijatuhkan pada aktivis lingkungan Heri Budiawan.

HRW juga mencatat sejumlah sikap Indonesia terhadap kasus pelanggaran hak asasi di dunia, termasuk sikap Indonesia yang tidak akan ikut campur atas penahanan warga Muslim Uighur di wilayah Xinjiang China.[IT/r]
 
 
Comment