0
Tuesday 12 March 2019 - 02:24

Indonesia Larang 11 Boeing 737 Max 8 untuk Terbang

Story Code : 782724
Boeing 737 Max 8 (Detik)
Boeing 737 Max 8 (Detik)
Langkah ini diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 MAX 8. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ambil tindakan menyusul jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Ethiopian Airlines. Tindakan yang diambil adalah melarang terbang sementara (temporary grounded) pesawat tipe tersebut yang beroperasi di Indonesia.

Salah satu maskapai yang mengoperasikan pesawat tipe tersebut adalah Garuda Indonesia sebanyak satu unit. Maskapai pelat merah itu memastikan patuh terhadap keputusan Kemenhub.

"(Garuda) harus patuh lah (dengan keputusan tersebut)," kata Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara kepada detikFinance, Jakarta, Senin (11/3/2019). [IT/Detk]


 
Comment