QR CodeQR Code

UE - AS:

UE Mendukung ICC setelah AS Mencabut Visa Jaksa atas Penyelidikan Kejahatan Perang Afghanistan

7 Apr 2019 05:45

IslamTimes - Uni Eropa telah menyatakan "dukungan penuh" untuk Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), menyuarakan "keprihatinan serius" setelah Amerika Serikat mencabut visa masuk untuk kepala jaksa penuntut organisasi antar pemerintah mengenai kemungkinan penyelidikan tindakan tentara AS di Afghanistan.


Pada hari Jumat (5/4), kantor kepala penuntut ICC Fatou Bensouda, seorang pengacara Gambia, mengkonfirmasi bahwa Washington telah menjatuhkan larangan visa padanya, menekankan bahwa menurut Statuta Roma yang mengatur organisasi, dia memiliki "mandat independen dan tidak memihak."

"Uni Eropa mengharapkan AS untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diadopsi oleh AS dalam kaitannya dengan ICC sepenuhnya sesuai dengan kewajiban internasional mereka, setelah juga memperhatikan Perjanjian Hubungan ICC-PBB," kata UE dalam sebuah pernyataan.

"UE sepenuhnya mendukung ICC dan kemerdekaannya dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan ICC untuk menjamin efektivitas dan efisiensinya dan mengharapkan Negara-negara untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan."

Blok Eropa menyoroti "peran kunci" ICC dalam perjuangannya melawan impunitas. Dia juga menekankan bahwa "melindungi netralitas dan independensi peradilan ICC sangat penting untuk efektivitas dan fungsi yang tepat."

Kembali pada bulan November 2017, Bensouda meminta hakim ICC untuk otorisasi untuk meluncurkan investigasi terhadap kejahatan perang yang diklaim di Afghanistan oleh kelompok militan Taliban, pasukan pemerintah Afghanistan dan pasukan internasional, termasuk pasukan Amerika.

Namun, pengadilan belum memutuskan apakah akan membuka penyelidikan skala penuh.[IT/r]
 


Story Code: 787292

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/787292/ue-mendukung-icc-setelah-as-mencabut-visa-jaksa-atas-penyelidikan-kejahatan-perang-afghanistan

Islam Times
  https://www.islamtimes.org