0
Monday 6 May 2019 - 23:34

Pengadilan Bahrain Jatuhkan Hukuman Mati untuk Dua Aktivis Syiah

Story Code : 792623
Demo Bahraini
Demo Bahraini
Pengadilan, yang putusannya bersifat final, juga mencabut 47 kewarganegaraan Bahrain dari para terdakwa, kata BNA, mengutip pernyataan resmi.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi 19 terpidana dan menjatuhkan hukuman 37 tahun penjara antara lima dan 15 tahun, kata pernyataan itu.

Mereka dituduh membentuk "sel teror" yang melakukan sejumlah serangan, menewaskan sedikitnya dua polisi dan melukai beberapa lainnya.

Mereka juga dihukum karena ditufuh menyelundupkan senjata dengan kapal, menyerang penjara dan membantu sejumlah tahanan melarikan diri, dan menjalani pelatihan militer di Irak dan Iran.

Tiga puluh enam dari mereka yang dihukum, termasuk dua yang dijatuhi hukuman mati, ditahan di penjara sementara sisanya dijatuhi hukuman in absentia.

Dalam kasus terpisah, pengadilan tinggi negara teluk itu menegakkan hukuman penjara yang panjang terhadap 19 muslim Syiah dengan tuduhan melakukan mata-mata untuk Iran dan berencana untuk menggulingkan rezim, BNA melaporkan.

Pengadilan membenarkan hukuman seumur hidup bagi delapan dari terpidana, hukuman penjara 15 tahun untuk hukuman penjara sembilan dan 10 tahun untuk dua orang lainnya, dengan kewarganegaraan 15 dari mereka dicabut.

Kelompok itu dihukum karena dituduh membocorkan informasi kepada Pengawal Revolusi (IRGC) dan Hizbullah dan menerima "dukungan material" dari kedua organisasi itu.

Pihak berwenang menindak keras setiap perbedaan pendapat sejak protes jalanan massal pada 2011 yang menuntut perdana menteri terpilih dan monarki konstitusional di Bahrain lebih demoratis. [IT]


 
Comment