QR CodeQR Code

Konflik Ukraina - Rusia:

Rusia: Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut Tidak Memiliki Yurisdiksi Atas Kasus Selat Kerch

26 May 2019 06:53

IslamTimes - Kementerian Luar Negeri Rusia, mengomentari keputusan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, mewajibkan Moskow untuk membebaskan para pelaut Ukraina, menyatakan bahwa kemungkinan untuk menerapkan Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut untuk menyelesaikan insiden tidak termasuk Selat Kerch.


“Sebagaimana pihak Rusia telah berulang kali nyatakan, pernyataan yang dibuat oleh Rusia dan Ukraina, ketika menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, mengecualikan kemungkinan menggunakan prosedur penyelesaian sengketa Konvensi mengenai insiden 25 November 2018 di Selat Kerch ”, Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Pada tanggal 25 November, kapal perang Berdyansk dan Nikopol di Ukraina, dan kapal penarik Yany Kapu melintasi perbatasan laut Rusia ketika mereka berlayar menuju Selat Kerch, pintu masuk ke Laut Azov.
 
Rusia menyita kapal-kapal Ukraina dan menahan anggota awak setelah mereka gagal menanggapi permintaan untuk berhenti. Setelah insiden itu, sebuah kasus kriminal tentang penyeberangan perbatasan dibuka di Rusia.[IT/r]
 


Story Code: 796314

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/796314/rusia-pengadilan-internasional-untuk-hukum-laut-tidak-memiliki-yurisdiksi-atas-kasus-selat-kerch

Islam Times
  https://www.islamtimes.org