Irak Menjatuhkan Hukuman Mati 3 Warga Negara Prancis Anggota Daesh
Story Code : 796452
Seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya mengatakan ketiganya, diidentifikasi sebagai Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dihukum karena bergabung dengan Daesh, dan melakukan operasi kriminal oleh pengadilan pidana di ibukota Baghdad pada hari Minggu (26/5). Mereka memiliki 30 hari untuk mengajukan banding.
Gonot, yang berperang untuk Deash sebelum ditangkap bersama dengan ibu, istri dan saudara tirinya di Suriah oleh militan yang didukung-AS dan pimpinan Kurdi dari apa yang disebut Pasukan Demokrat Suriah, juga telah dihukum in absentia oleh pengadilan Prancis kepada sembilan tahun penjara, menurut kelompok riset Prancis Pusat Analisis Terorisme.[IT/r]