QR CodeQR Code

Irak dan Gejolak Regional:

Irak Menjatuhkan Hukuman Mati 3 Warga Negara Prancis Anggota Daesh

27 May 2019 08:19

IslamTimes - Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati pada tiga warga negara Perancis anggota kelompok teroris Takfiri Daesh dan keterlibatan mereka dalam aksi teror di seluruh negara Arab yang dilanda konflik dan Suriah.


Seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya mengatakan ketiganya, diidentifikasi sebagai Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dihukum karena bergabung dengan Daesh, dan melakukan operasi kriminal oleh pengadilan pidana di ibukota Baghdad pada hari Minggu (26/5). Mereka memiliki 30 hari untuk mengajukan banding.

Gonot, yang berperang untuk Deash sebelum ditangkap bersama dengan ibu, istri dan saudara tirinya di Suriah oleh militan yang didukung-AS dan pimpinan Kurdi dari apa yang disebut Pasukan Demokrat Suriah, juga telah dihukum in absentia oleh pengadilan Prancis kepada sembilan tahun penjara, menurut kelompok riset Prancis Pusat Analisis Terorisme.[IT/r]
 


Story Code: 796452

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/796452/irak-menjatuhkan-hukuman-mati-3-warga-negara-prancis-anggota-daesh

Islam Times
  https://www.islamtimes.org