QR CodeQR Code

Gejolak Bahrain:

Bahrain Kembalikan Kewarganegaraan 92 Pembangkang, Menjatuhkan Hukuman Penjara Mereka

1 Jul 2019 08:06

IslamTimes - Pengadilan banding Bahrain telah menarik keputusan untuk mencabut kewarganegaraan 92 warga negara Syiah yang dipenjara yang telah dihukum karena diduga membentuk "kelompok teroris," tetapi telah menguatkan hukuman penjara asli mereka.


Pada hari Minggu (30/6), Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi Bahrain, "membatalkan keputusan untuk melucuti 92 orang kewarganegaraan mereka," kata AFP mengutip sumber yudisial yang tidak disebutkan namanya.

Pada bulan April, Pengadilan Kriminal Tinggi Bahrain menghukum 138 orang dengan berbagai hukuman penjara dan mencabut kewarganegaraan Bahrain mereka atas tuduhan yang konon membentuk "sel teror."

Saat itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 69 terdakwa, 39 hingga 10 tahun, 23 hingga tujuh tahun, satu hingga lima tahun, dan enam hingga tiga tahun.

Oposisi Bahrain mengecam putusan pada saat itu, dan Amnesty International menyatakannya sebagai “ejekan keadilan” dan sebuah contoh “denaturisasi massa yang sewenang-wenang.”

Ke-92 terdakwa yang mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka pada hari Minggu (30/6) adalah di antara 138 orang, dan menurut sumber itu, keputusan untuk mencabut kewarganegaraan mereka telah dibatalkan "tetapi hukuman penjara mereka tetap sama."[IT/r]
 


Story Code: 802399

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/802399/bahrain-kembalikan-kewarganegaraan-92-pembangkang-menjatuhkan-hukuman-penjara-mereka

Islam Times
  https://www.islamtimes.org