1
Tuesday 3 September 2019 - 00:21
Pembebasan Palestina:

Hakim ICC Perintahkan Jaksa untuk Membuka Kembali Kasus Serangan Israel terhadap Armada Gaza

Story Code : 814143
Turkish ship Mavi Marmara taking part in the Freedom Flotilla.jpg
Turkish ship Mavi Marmara taking part in the Freedom Flotilla.jpg
Hakim Banding di pengadilan yang berbasis di Den Haag memerintahkan Jaksa Fatou Bensouda untuk kedua kalinya pada hari Senin (2/9) mempertimbangkan kembali penolakannya untuk membuka penyelidikan formal ke dalam serangan mematikan.

"Jaksa penuntut diarahkan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya pada 2 Desember 2019," kata ketua pengadilan banding, Solomy Balungi Bossa kepada pengadilan, seraya menambahkan bahwa mayoritas hakim mendukung langkah itu.

Keputusan Senin (2/9) oleh majelis banding ICC adalah langkah terakhir dalam perjuangan hukum yang panjang untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Bensouda mengatakan pada 2014 bahwa dia tidak akan menuntut Zionis Israel atas insiden itu, mengklaim bahwa kasus itu "tidak memiliki gravitasi yang cukup."

Ketua jaksa penuntut menegaskan lagi keputusan pada tahun 2017 setelah hakim mengatakan dia harus melihat lagi kasus ini.

Zionis Israel bukan anggota pengadilan tetapi orang-orang Israel dapat menghadapi dakwaan jika Bensouda membuka penyelidikan.

Pada 31 Mei 2010, pasukan komando Zionis Israel menyerang armada Kebebasan di perairan internasional di Laut Mediterania, menewaskan sembilan warga Turki, termasuk seorang remaja dengan kewarganegaraan ganda Turki-AS, di atas kapal Mavi Marmara yang berbendera Turki dan melukai sekitar 50 orang lainnya yang adalah bagian dari tim di konvoi enam kapal.

Armada itu berusaha untuk mematahkan blokade angkatan laut Zionis Israel di Jalur Gaza, membawa bantuan ke daerah kantong Palestina itu.[IT/r]
 
Comment