QR CodeQR Code

Kasus Derek Mekah:

Pengadilan Saudi Membebaskan Semua Terdakwa atas Kecelakaan Derek Mekah, Menyalahkan Angin

7 Sep 2019 11:52

IslamTimes - Pengadilan Saudi memutuskan untuk menutup kasus yang menuduh perusahaan bin Ladin lalai yang menyebabkan kecelakaan derek di Masjidil Haram Mekah yang menewaskan lebih dari 100 orang dan melukai orang lain selama musim haji pada 2015.


Keputusan pengadilan menetapkan bahwa kelalaian tidak terbukti dalam kasus ini, menyalahkan angin atas kecelakaan itu dan membebaskan perusahaan dari membayar uang darah.[IT/r]
 


Story Code: 814929

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/814929/pengadilan-saudi-membebaskan-semua-terdakwa-atas-kecelakaan-derek-mekah-menyalahkan-angin

Islam Times
  https://www.islamtimes.org