0
Thursday 24 October 2019 - 15:03

Presiden Beri Hak Veto pada Menteri Koordinator

Story Code : 823773
Presiden Jokowi dan Wapres Ma
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf. (detik)
Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, para menko bertugas mengawal visi Presiden dan  kebijakan-kebijakan yang dijalankan para menteri.

"Untuk itu, baru ini diumumkan oleh Presiden. Untuk itu, menko itu bisa memveto, menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya," kata Mahfud Md seusai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Mahfud melanjutkan, jika menteri bertindak sendiri maka menko bisa memveto kebijakan menteri di bawahnya. Apalagi jika bertentangan dengan kebijakan presiden atau rekan sesama menteri.

Dalam proses pemvetoan, menko bisa langsung memberlakukan hak veto jika kebijakan menteri jelas-jelas bertentangan dengan arahan Presiden. Jika masih ada yang bertentangan, masih kata Mahfud, masalah akan dibicarakan lebih dulu dengan pihak terkait.

Presiden membuka waktu 24 jam untuk menteri yang akan melapor, meski tengah malam, pungkas Mahhfud.[AR/Detik]

 
Comment