QR CodeQR Code

PBB: Pemukiman Israel di Palestina Tetap Ilegal

20 Nov 2019 18:00

Islam Times - Pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tetap ilegal meskipun Amerika Serikat (AS) mengatakan tidak lagi menganggap tak konsisten dengan hukum internasional, kata kantor hak asasi manusia PBB.


Pemerintahan Presiden AS Donald Trump meninggalkan kebijakan selama empat dekade pada Senin, 18/11/19. Dikatakan bahwa itu "membalikkan pendekatan pemerintahan Obama terhadap permukiman Israel".
 
"Kami terus mengikuti posisi lama PBB bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional," kata Juru Bicara HAM PBB Rupert Colville dalam jumpa pers.

"Perubahan dalam posisi kebijakan satu negara tidak mengubah hukum internasional yang ada maupun interpretasinya oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan," katanya, disitat dari The Independent, Rabu 20 November 2019.
 
“Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 -- yang telah diratifikasi AS dan Israel -- menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang diduduki,” tambahnya.
 
ICJ, dalam pendapat nasihat yang dikeluarkan pada 2004, mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, didirikan melanggar hukum internasional.
 
Organisasi non-pemerintah (LSM) juga menolak sikap baru pemerintahan Trump, yang diumumkan oleh Mike Pompeo, sekretaris negara AS.
 
Benjamin Netanyahu, perdana menteri Israel, menyebut deklarasi Pompeo sebagai "pencapaian besar" yang "memperbaiki kesalahan bersejarah".
 
Netanyahu melakukan perjalanan ke Alon Shvut, sebuah pemukiman di luar Yerusalem, pada Selasa. Di mana ia berbicara dengan sekelompok sayap kanan Israel. "Saya pikir itu adalah hari yang hebat bagi negara Israel dan sebuah pencapaian yang akan bertahan selama beberapa dekade," katanya.
 
Palestina, yang mengklaim Tepi Barat sebagai bagian dari negara masa depan, mengutuk keputusan itu. Mereka dan negara-negara lain mengatakan langkah itu mengurangi peluang kesepakatan damai yang lebih luas.
 
Lebih dari 400.000 pemukim sekarang tinggal di Tepi Barat, di samping lebih dari 200.000 pemukim di Yerusalem Timur, ibu kota Palestina yang diinginkan.
 
Trump juga telah membuat suksesi inisiatif pro-Israel. Ini termasuk pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017, memindahkan kedutaan AS ke kota itu pada 2018 dan memotong bantuan ke Palestina. Pada Maret, Trump mengakui aneksasi Dataran Tinggi Golan Israel, yang dicaplok dari Suriah pada 1967.
 
"Ini tidak mengubah apa pun. Presiden Trump tidak dapat menghapus puluhan tahun hukum internasional yang sudah mapan bahwa permukiman adalah kejahatan perang," Andrea Prasow, penjabat direktur Washington di Human Rights Watch, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
 
Philippe Nassif dari Amnesty International berkata, pembangunan dan pemeliharaan pemukiman melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang.
 
"Hari ini, pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa mereka percaya AS dan Israel berada di atas hukum: bahwa Israel dapat terus melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia Palestina dan AS akan dengan tegas mendukungnya dalam melakukan itu," katanya dalam sebuah pernyataan.
 
Ryvka Barnard, tokoh militer senior dan juru kampanye keamanan di War on Want, mengatakan: "Pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah pelanggaran yang jelas dan tegas terhadap hukum internasional, apa pun yang diklaim oleh pemerintahan Trump. Ini adalah upaya pemerintah sayap kanan untuk melegitimasi kejahatan perang yang dilakukan oleh pemerintah sayap kanan lain.
 
"Bangunan permukiman menguatkan pendudukan militer ilegal Israel di Tepi Barat. Ini adalah bagian dari perampasan warga Palestina, pencurian tanah mereka, dan pemindahan paksa 3 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat, sebuah kejahatan perang di bawah hukum internasional," cetusnya.
 
"Sekarang waktunya bagi pemerintah Inggris untuk berada di sisi kebenaran sejarah. Harus mengutuk langkah ini dalam istilah terkuat, menegaskan kembali penentangannya terhadap permukiman Israel, dan mengakhiri keterlibatannya sendiri dengan menangguhkan perdagangan dengan Israel -- termasuk perdagangan senjata yang mematikan,” pungkas Barnard. [IT/Medcom]




 


Story Code: 828202

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/828202/pbb-pemukiman-israel-di-palestina-tetap-ilegal

Islam Times
  https://www.islamtimes.org