QR CodeQR Code

Eropa dan Kesepakatan N Iran - P5+1:

Tehran: Paris Tidak Memiliki Hak Menerapkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa JCPOA Pemberlakukan Kembali Sanksi

28 Nov 2019 21:59

IslamTimes - Prancis tidak memiliki hak untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perselisihan seputar Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), sehingga sanksi terhadap Tehran dapat dipulihkan, mengingat situasi di sekitar kesepakatan nuklir saat ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Mousavi, mengatakan pada hari Kamis (28/11).


Komentarnya itu muncul segera setelah Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan bahwa Perancis mempertimbangkan untuk memicu mekanisme penyelesaian sengketa, yang dapat mengarah pada penerapan kembali sanksi PBB terhadap Iran.

"Dalam kondisi saat ini, JCPOA sama sekali tidak memungkinkan pihak Eropa untuk dipandu oleh mekanisme ini, karena Iran menggunakan hak hukumnya untuk menanggapi langkah ilegal dan unilateral Amerika Serikat, dan pelanggaran pihak Eropa atas kewajiban mereka," Mousavi mengatakan, seperti dikutip dalam saluran Telegram dari Kementerian Luar Negeri Iran.

Dia juga mengecam pernyataan Le Drian sebagai tidak bertanggung jawab.

JCPOA, umumnya dikenal sebagai perjanjian nuklir Iran, ditandatangani pada 2015 antara Iran dan lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB - Cina, Prancis, Rusia, Inggris, AS - plus Jerman - bersama-sama dengan Uni Eropa untuk memastikan bahwa Program nuklir Iran akan damai. Sebagai imbalannya, Tehran menerima bantuan dari sanksi terkait nuklir AS, UE dan UNSC.

Pada bulan Mei 2019, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa negaranya menarik diri dari JCPOA dan menerapkan kembali sanksi terhadap Iran. Setahun kemudian, Iran mengumumkan bahwa mereka akan secara bertahap menurunkan komitmen nuklirnya kecuali Uni Eropa, Prancis, Inggris dan Jerman mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan kesepakatan itu.[IT/r]
 


Story Code: 829561

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/829561/tehran-paris-tidak-memiliki-hak-menerapkan-mekanisme-penyelesaian-sengketa-jcpoa-pemberlakukan-kembali-sanksi

Islam Times
  https://www.islamtimes.org