QR CodeQR Code

AS dan Zionis Israel di Palestina:

Kebijakan AS Harus Dikecam atas Pemukiman Israel di al-Khalil

2 Dec 2019 12:02

IslamTimes - Seorang tokoh senior Palestina telah mengecam rencana penyelesaian Zionis Israel yang baru diumumkan di kota al-Khalil (Hebron) di Tepi Barat sebagai hasil dari keputusan Washington baru-baru ini untuk mengakui pemukiman Zionis Israel di wilayah pendudukan.


"Keputusan Israel untuk membangun pemukiman ilegal baru di Hebron (al Khalil) yang diduduki adalah hasil nyata pertama dari keputusan AS untuk melegitimasi kolonisasi," kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina Saeb Erekat dalam sebuah tweet pada hari Minggu (1/12).

"Ini tidak bisa diambil dari konteks pencaplokan," katanya, seraya menambahkan bahwa "Langkah konkret, termasuk sanksi terhadap pemukiman adalah tanggung jawab internasional".

Pernyataan itu dikeluarkan beberapa jam setelah Menteri Zionis Israel untuk Urusan Militer Naftali Bennett mengumumkan rencana kontroversial untuk membangun pemukiman baru di jantung kota Tepi Barat.

Proyek yang direncanakan akan "menggandakan" jumlah pemukim Zionis Israel di kota itu, kata Bennett.

Meskipun menjadi rumah bagi sekitar 200.000 warga Palestina, sebagian besar pusat kota telah dihuni oleh sekitar 800 pemukim Zionis Israel.

Para pemukim dijaga oleh ratusan tentara Zionis Israel.

Pernyataan Erekat pada hari Minggu (1/12) menggarisbawahi bahwa pengumuman Zionis Israel datang setelah Washington secara efektif memberikan Zionis Israel lampu hijau untuk melanjutkan rencana untuk lebih lanjut menduduki Tepi Barat.

Ekspansi pemukiman Israel "tidak secara konsisten bertentangan dengan hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pengumuman yang mengundang kecaman internasional yang meluas bulan lalu.

Pergeseran kebijakan secara efektif membalikkan posisi empat dekade Washington mengenai status ilegal permukiman Zionis Israel.

Saat ini lebih dari 600.000 warga Zionis Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Zionis Israel tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds.

Permukiman Zionis Israel ilegal di bawah hukum internasional dan dikutuk oleh masyarakat internasional.[IT/r]
 


Story Code: 830202

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/830202/kebijakan-as-harus-dikecam-atas-pemukiman-israel-di-al-khalil

Islam Times
  https://www.islamtimes.org