QR CodeQR Code

AS Harus Membayar Denda $ 130 Miliar Kepada Warga Iran 

3 Dec 2019 21:35

Islam Times- Juru bicara itu mencatat bahwa publik dan pengadilan setempat telah memutuskan bahwa pemerintah AS harus membayar total $ 130 miliar dalam kerusakan kepada penggugat yang terkena dampak kejahatan langsung AS terhadap bangsa Iran.



Juru bicara Kehakiman Iran mengatakan pada hari Selasa bahwa pengadilan di negara tersebut telah memerintahkan pemerintah AS untuk membayar total denda $ 130 miliar dalam kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan Washington terhadap Perusuh Iran.

Gholam Hossein Esmaeili menekankan bahwa perintah tersebut mengikuti lebih dari 360 pengaduan terhadap AS, menekankan bahwa kasus-kasus tersebut dibawa ke pengadilan oleh warga Iran, bukan pemerintah.

Juru bicara itu mencatat bahwa publik dan pengadilan setempat telah memutuskan bahwa pemerintah AS harus membayar total $ 130 miliar dalam kerusakan kepada penggugat yang terkena dampak kejahatan langsung AS terhadap bangsa Iran.

Dia mendesak Kementerian Luar Negeri Iran untuk bekerja sama dengan Kehakiman dalam mengikuti kasus ini karena putusan harus ditegakkan di tingkat internasional.

Pada Oktober 2018, wakil presiden Iran untuk urusan hukum, Laya Joneidi, meminta semua organisasi pemerintah Iran, perusahaan sektor swasta, lembaga medis, dokter, pasien dan individu untuk menyusun catatan kasus-kasus pelanggaran AS terhadap putusan Mahkamah Internasional yang berkuasa. yang telah memerintahkan Washington untuk mencabut larangan ekspor obat-obatan ke Iran.

Dia telah menekankan bahwa putusan ICJ tentang gugatan Iran terhadap AS karena melanggar Perjanjian Amity 1955 dan memberlakukan kembali sanksi mengikat. Komentarnya muncul setelah ICJ menemukan bahwa jaminan yang ditawarkan oleh Washington pada bulan Agustus 2018 bahwa ia akan melakukan yang terbaik untuk memastikan sanksi tidak akan mempengaruhi kondisi kemanusiaan adalah omong kosong.(IT/TGM)


Story Code: 830574

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/830574/as-harus-membayar-denda-130-miliar-kepada-warga-iran

Islam Times
  https://www.islamtimes.org