0
Tuesday 17 December 2019 - 12:55
Gejolak Politik AS:

Laporan Komite Kehakiman DPR AS: Trump 'Mengkhianati Bangsa'

Story Code : 833198
US President Donald Trump sings the National Anthem.jpg
US President Donald Trump sings the National Anthem.jpg
"Presiden Trump telah menempatkan kepentingan pribadi dan politiknya di atas keamanan nasional kita, pemilihan umum kita yang bebas dan adil, dan sistem checks and balances kita," kata dokumen setebal 658 halaman, yang dipublikasikan secara online pada hari Senin (16/12).

“Dia telah terlibat dalam pola pelanggaran yang akan berlanjut jika dibiarkan. Karenanya, Presiden Trump harus dimakzulkan dan dikeluarkan dari jabatannya,” tambahnya.

Dua pasal pemakzulan Trump telah diajukan di DPR.

Dewan penuh diharapkan untuk memberikan suara pada artikel impeachment pada hari Rabu (18/12). Ini akan membuat Trump menjadi presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah AS.

Laporan itu berpendapat bahwa DPR harus menuduh Trump dengan penyalahgunaan kekuasaan karena menekan Ukraina untuk mengumumkan penyelidikan untuk menyelidiki saingan politik Joe Biden.

"Ketika presiden menuntut pemerintah asing untuk melakukan penyelidikan yang menargetkan lawan politik domestiknya, dia merusak pemilihan kita," kata laporan itu. “Bagi para pendiri, jenis korupsi ini sangat merusak, dan jelas merupakan pemakzulan. Pemilu Amerika seharusnya hanya untuk orang Amerika. ”

Dokumen itu juga meminta Dewan untuk menyetujui sebuah pasal pemakzulan yang menuduh presiden dengan obstruksi Kongres, dengan alasan bahwa "obstruksi Kongres Presiden Trump tidak cocok dengan pemimpin masyarakat demokratis."

Ketua Komite Kehakiman Jerrold Nadler telah membela proses pemakzulan terhadap Trump, menyebut presiden AS sebagai "ancaman" bagi keamanan nasional.

Nadler mengatakan dalam sebuah wawancara dengan ABC News pada hari Minggu (15/12) bahwa "integritas" pemilihan AS berisiko karena Trump telah meminta campur tangan asing dalam pemungutan suara sebelumnya.

"Presiden ini berkonspirasi, mencari campur tangan asing dalam pemilihan 2016," kata ketua Komite Kehakiman DPR. "Dia secara terbuka mencari campur tangan dalam pemilu 2020 dan dia menjadi ancaman berkelanjutan bagi keamanan nasional kita dan integritas pemilu kita terhadap sistem demokrasi kita sendiri. Kita tidak bisa membiarkan itu berlanjut."

Kampanye pemilihan Trump dituduh berkolusi dengan pemerintah Rusia untuk mencoba mempengaruhi pemilihan presiden 2016.

Badan-badan intelijen AS mengklaim Moskow ikut campur dalam pemilihan dengan kampanye peretasan email dan propaganda online yang bertujuan menebarkan perselisihan di Amerika Serikat, melukai kandidat Demokrat Hillary Clinton dan membantu Trump. Trump dan Rusia telah berulang kali membantah tuduhan itu.[IT/r]
 
Comment