QR CodeQR Code

Iran vs Hegemoni Global:

Duta: AS Tidak Berhak Menyerukan Perpanjangan Embargo Senjata Iran

7 Jun 2020 18:05

IslamTimes - Duta Besar Iran untuk PBB mengatakan seruan AS untuk perpanjangan embargo senjata Dewan Keamanan PBB terhadap Tehran tidak memiliki kedudukan hukum dalam hukum internasional.


Dalam sebuah tweet pada hari Sabtu (6/6), Majid Takht-e Ravanchi mengatakan duta besar AS untuk PBB "salah" percaya AS memiliki hak untuk memulai snapback sanksi berdasarkan Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB.

"SALAH: AS tidak bisa menjadi 'Peserta' JCPOA, karena Donald Trump telah menghentikan partisipasi AS," kata duta besar Iran, merujuk pada keputusan Trump tahun 2018 untuk menarik negaranya dari perjanjian nuklir Iran yang melanggar Resolusi 2231.

"AS - yang melanggar resolusi - tidak memiliki hak untuk memulai apa pun di bawah 2231," tambahnya.
Di bawah Resolusi 2231, embargo senjata terhadap Iran akan dicabut pada Oktober 2020; Namun, AS mengatakan akan menggunakan sejumlah opsi untuk mencegah hal ini dan menggunakan ketentuan Dewan Keamanan untuk memblokir berakhirnya larangan.

Sementara AS tidak lagi menjadi pihak dalam JCPOA, AS baru-baru ini meluncurkan kampanye untuk memperbarui larangan senjata Iran - diberlakukan sejak 2006/2007 - melalui resolusi di Dewan Keamanan, tetapi Rusia dan China kemungkinan besar akan memveto itu. [IT/r]
 


Story Code: 867130

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/867130/duta-as-tidak-berhak-menyerukan-perpanjangan-embargo-senjata-iran

Islam Times
  https://www.islamtimes.org