QR CodeQR Code

Krisis HAM di Amerika Serikat:

Hukuman Penjara 10 Tahun bagi Perusak Patung

27 Jun 2020 12:15

Islam Times - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menjerat siapapun yang melakukan tindakan vandalisme terhadap patung atau memorial publik di seantero AS.


Perintah ini dikeluarkan di tengah terjadinya gelombang kerusuhan sipil yang dipicu kematian pria kulit hitam George Floyd.
 
Usai kematian Floyd, demonstran di berbagai negara bagian AS merusak atau bahkan merobohkan sejumlah patung konfederasi yang dikait-kaitkan dengan praktik perbudakan kulit hitam di masa lalu.
 
"Saya telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk melindungi Monumen, Memorial, dan Patung Amerika, dan juga untuk memerangi aksi kekerasan," tulis Trump di Twitter, dikutip dari laman TRT World, Sabtu 27 Juni 2020.

"Vonis penjara untuk waktu lama bagi aksi-aksi perusakan semacam yang dilakukan di negara hebat ini!" sambungnya.
 
Trump mengatakan dirinya membatalkan kunjungan kerja ke Bedminster, New Jersey, dan memilih tinggal di Washington. Ia mengaku tetap berada di ibu kota untuk memastikan "aturan hukum ditegakkan."
 
Di Washington, sejumlah pengunjuk rasa telah merobohkan sebuah patung konfederasi Jenderal Albert Pike. Sekelompok pedemo juga berusaha merobohkan patung Presiden Andrew Jackson di dekat Gedung Putih, meski berakhir gagal.
 
Jackson dikenal sebagai salah satu presiden AS yang pernah memiliki seorang budak.
 
"Mereka yang berusaha merobohkan atau merusak monumen hanya ingin menghancurkan masa lalu negara dan menghapusnya dari benak publik," sebut pernyataan Gedung Putih. [IT/r]


Story Code: 871109

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/871109/hukuman-penjara-10-tahun-bagi-perusak-patung

Islam Times
  https://www.islamtimes.org