0
Sunday 12 July 2020 - 10:09

AS Distorsi Fakta untuk Gambarkan Pembunuhan Soleiman Sebagai Aksi Bela Diri

Story Code : 873905
Jendral Qasem Soleimani (PressTV).
Jendral Qasem Soleimani (PressTV).
Dalam tulisan yang dimuat situs PressTV kemarin, Weiler menegaskan bahwa Amerika Serikat telah lama menganggap diri sebagai bangsa luar biasa, yang mampu mencemooh hukum internasional dan dapat dengan ceroboh mengabaikan norma-norma perilaku kemanusiaan yang diagungkan di dunia.

Rezim Washington bahkan mendistorsi makna pertahanan diri sampai pada titik bahwa pembunuhan pejabat tinggi pemerintah negara lain berada dalam kisaran semantik istilah 'pertahanan diri'. Itulah yang terjadi ketika rezim Trump membunuh Letnan Jenderal Qassem Soleimani, komandan Pasukan Quds Republik Islam Iran pada 2 Januari lalu.

Serangan ilegal tersebut terjadi di luar Bandara Internasional Baghdad. Jenderal Soleimani sebenarnya datang ke Irak memenuhi undangan Perdana Menteri Adil Abdul-Mahdi untuk mendiskusikan pembicaraan damai dengan Arab Saudi. Dia "datang untuk menyampaikan pesan dari Iran sebagai tanggapan atas pesan yang kami kirim dari Saudi ke Iran," begitu pernyataan Abdul-Mahdi selepas serangan. "Rencananya saya akan bertemu dia pada pagi hari pembunuhan itu," tambahnya.

Juga tewas dalam serangan drone hari itu adalah komandan militer Irak Abu Mahdi al-Muhandis, wakil komandan Pasukan Mobilisasi Umum Irak, bagian dari Angkatan Bersenjata pemerintah Irak. Jadi dalam satu serangan, AS telah membunuh pejabat tinggi pemerintah dari dua negara berdaulat, yang keduanya adalah anggota PBB.

Dalam laporannya untuk PBB, Dr. Agnes Callamard, pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum menulis, “Pembunuhan yang ditargetkan terhadap Jenderal Soleimani pada Januari 2020 adalah insiden yang pertama kali diketahui, di mana suatu negara meminta pembelaan diri sebagai pembenaran untuk serangan terhadap pejabat negara di wilayah negara lain, sehingga berimplikasi pada larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 (4) Piagam PBB."

Meski tak menyebut nama AS secara khusus, Dr. Callamard menunjukkan bahwa “dalam konteks yang disebut 'perang melawan teror', selama dua dekade terakhir sejumlah kecil negara berpengaruh telah berupaya memperluas pemahaman meskipun kalangan mayoritas  menentang."

Selama bertahun-tahun, para praktisi yurisprudensi internasional telah menetapkan tiga pengecualian terhadap larangan penggunaan kekuatan oleh negara dalam Pasal 2 (4) Piagam PBB 1945. Pertama, penggunaan kekuatan memang diamanatkan oleh Dewan Keamanan PBB. Kedua, suatu negara menyetujui penggunaan kekuatan dalam wilayahnya sendiri. Misalnya, memberi persetujuan kepada negara lain untuk menyerang kelompok teroris di dalam wilayah perbatasannya. Ketiga, pertahanan diri terhadap serangan bersenjata.

AS telah mendistorsi maksud pertahanan diri dan memperluasnya menjadi serangan pencegahan terhadap ancaman keamanan yang dirasakan, termasuk dari yang bukan aktor negara meski detil serangan bersenjata yang diantisipasi  belum sepenuhnya diperoleh. (Aktor negara = orang yang bertindak atas nama badan pemerintah).

Jika AS percaya bahwa keterlambatan dalam menghadapi aktor negara atau non-negara akan menghambat kemampuan pertahanan AS, maka negeri Paman Sam itu menganggap dirinya berhak melakukan serangan preemptive (pendahuluan) terhadap tersangka.

Lebih jauh lagi, AS merasa sah-sah saja mengejar aktor non-negara ke negara lain dengan atau tanpa persetujuan. Doktrin ekspansionis khusus ini kadang disebut sebagai "konflik bersenjata non-internasional global" dan telah ditolak oleh Komite Internasional Palang Merah dan organisasi-organisasi internasional lainnya.

Callamard menyatakan bahwa serangan drone AS yang menewaskan Jendral Soleimani merupakan serangan terhadap Angkatan Bersenjata Iran dan Irak. Jika AS menegaskan bahwa serangan itu adalah bagian dari konflik bersenjata non internasional (NIAC) melawan Al-Qaeda dan afiliasinya, maka itu akan menjadi pernyataan anomali yang disematkan pada kontribusi utama Iran dalam memerangi ISIS. Pun sebagian besar cendikiawan internasional belum mengonfirmasi keberadaan konflik bersenjata internasional antara AS dan Iran.

Justifikasi yang disampaikan AS pada Dewan Keamanan PBB adalah, serangan itu merupakan "tanggapan terhadap serangkaian serangan bersenjata yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir oleh Republik Islam Iran dan milisi yang didukung Iran pada pasukan AS dan kepentingan AS di Timur Tengah." Dan serangan drone itu bertujuan "mencegah Republik Islam Iran melakukan atau mendukung serangan lebih lanjut terhadap AS atau kepentingan AS, dan untuk mendegradasi kemampuan pasukan Quds IRGC untuk melakukan serangan."

Laporan DR.Callamard menyimpulkan bahwa penargetan Jendral Soleimani dan orang-orang yang bersamanya adalah pembunuhan sewenang-wenang dan AS harus mempertanggungjawabkannya di bawah hukum IHRL (Internasional Human Right Law). Lebih jauh, Donald Trump sampai hari ini gagal membuktikan bahwa Jendral Soleimani merencanakan serangan segera terhadap kepentingan AS yang akan menjustifikasi serangan drone mematikan itu.[IT/PT/AR]
Comment