QR CodeQR Code

Amnesty International Mengutuk Kebrutalan Polisi AS

4 Aug 2020 22:03

IslamTimes- "Dalam beberapa kasus, penggunaan kekuatan yang berlebihan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang parah dapat merupakan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, yang melanggar hukum internasional," kata organisasi hak asasi manusia dalam laporannya.



Amnesty International mengutuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi AS dalam tindakan kerasnya baru-baru ini terhadap demonstran yang memprotes diskriminasi rasial dan kebrutalan polisi setelah polisi membunuh George Floyd.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Selasa, kelompok hak asasi mengatakan bahwa polisi di AS telah melakukan 125 pelanggaran hak asasi manusia di 40 negara bagian.

Di antara pelanggaran hak asasi manusia yang dikutip dalam laporan itu termasuk penggunaan pepper balls dan asap canisters untuk membersihkan pengunjuk rasa dari Lafayette Square di Washington, DC, dan penyebaran gas air mata oleh polisi Philadelphia pada pengunjuk rasa yang terjebak di Interstate 676.

"Dalam beberapa kasus, penggunaan kekuatan yang berlebihan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang parah dapat merupakan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, yang melanggar hukum internasional," kata organisasi hak asasi manusia dalam laporannya.

Pasukan polisi AS di berbagai kota antara 26 Mei dan 5 Juni telah menggunakan peralatan militer; kekuatan berlebihan termasuk penggunaan tongkat, proyektil dampak kinetik, dan gas air mata dan semprotan merica dalam tindakan keras lainnya, laporan itu mencatat.

Ia menambahkan bahwa para aktivis, jurnalis, pengamat hukum dan bahkan petugas medis telah menjadi sasaran polisi dalam tindakan keras tersebut.

Laporan Amnesty menyimpulkan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi AS untuk menekan protes pro-keadilan adalah masalah yang telah memulai gerakan baru-baru ini.

Tindakan keras para pengunjuk rasa adalah "pada akhirnya merupakan gejala dari masalah yang memulai protes-protes ini: kekerasan polisi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," menurut laporan Amnesty seperti dikutip oleh The Hill.

Organisasi hak asasi manusia merekomendasikan kepada Departemen Kehakiman AS untuk sepenuhnya menerapkan Undang-Undang Pelaporan Kematian dalam Penahanan, sebuah undang-undang yang disahkan Kongres pada tahun 2014 untuk meminta negara-negara melaporkan kematian dalam tahanan polisi, tetapi belum sepenuhnya dilaksanakan.

Protes pro-keadilan meletus di seluruh negeri setelah rekaman video menunjukkan pembunuhan polisi terhadap Floyd menjadi viral.

Rekaman itu memperlihatkan seorang polisi kulit putih menggunakan lututnya untuk memberikan tekanan berlebihan pada leher Floyd sampai bahkan setelah korban yang diborgol menjadi tidak responsif.(IT/TGM)


Story Code: 878346

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/878346/amnesty-international-mengutuk-kebrutalan-polisi-as

Islam Times
  https://www.islamtimes.org