0
Thursday 27 August 2020 - 12:18
Penembakan Masjid di Selandia Baru:

Penembak Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Dihukum Seumur Hidup Di Penjara Tanpa Pembebasan Bersyarat

Story Code : 882686
Brenton Tarrant, penembak di masjid Selandia Baru.jpg
Brenton Tarrant, penembak di masjid Selandia Baru.jpg
Brenton Tarrant, pria bersenjata di balik penembakan massal di masjid-masjid di Christchurch, menerima hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dari Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Kamis (27/8). Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru bahwa hukuman seumur hidup dijatuhkan.

Tarrant, yang tidak menentang hukuman tersebut, kemudian dicap sebagai "pembunuh terburuk di Selandia Baru".

Hakim, Cameron Mander, menyebut kejahatan Tarrant "brutal dan tidak berperasaan".

“Kejahatan Anda begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman. Tindakan Anda tidak manusiawi [...] Anda tidak menunjukkan belas kasihan. Anda bukan hanya seorang pembunuh, tetapi seorang teroris. Anda pada dasarnya berusaha untuk menyerang cara hidup Selandia Baru ", kata Mander, dikutip oleh Stuff.

Menurut Stuff, hakim mengatakan bahwa tidak ada jangka waktu penjara minimum untuk menghukumi kejahatan tersebut.

"Ini adalah tugas pengadilan untuk menanggapi dengan tegas menolak kejahatan keji seperti itu," kata Mander, seperti dikutip AFP.

Menurut New Zealand Herald, Tarrant mengatakan "pandangan politik dan sosialnya pada saat itu tidak nyata, mengatakan dia merasa dikucilkan dan ingin merusak masyarakat" dan mengakui bahwa itu adalah serangan teror, bagaimanapun, mengklaim bahwa dia tidak rasis atau xenofobia.

Pada Maret 2019, Tarrant menyerbu dua masjid di kota Christchurch, Al Noor dan Linwood Islamic Center, menewaskan 51 orang, dan melukai sedikitnya 50 orang. Dia menyiarkan langsung serangan itu melalui Facebook, dan video itu kemudian diunggah secara luas di media platform online lain.[IT/r]
 
Comment