QR CodeQR Code

Krisis HAM di Amerika Serikat:

Departemen Kehakiman Memerintahkan Al Jazira yang berbasis di AS untuk Didaftar sebagai Agen Asing

17 Sep 2020 11:02

IslamTimes - DOJ mengklaim platform berita online bertindak sebagai agen Qatar di Amerika Serikat untuk memberikan pengaruh pada kebijakan dalam dan luar negeri Amerika dan kepemimpinannya.


Departemen Kehakiman telah memerintahkan Al Jazira untuk didaftar sebagai agen asing, menurut surat DOJ yang diperoleh media pada hari Rabu (16/9).

Surat DOJ mengatakan sekitar 80 karyawan AJ + di AS mendapatkan gaji "dibayar dengan dana yang berasal dari Pemerintah Qatar" dan bekerja "sesuai arahan dan kendali" Doha. Ini juga memberikan contoh platform "niat untuk mempengaruhi sikap penonton dengan pelaporannya", seperti menyebut Pasukan Pertahanan Zionis Israel sebagai tentara Zionis Israel, dan menghindari kata-kata "terorisme" atau "teroris".

"Jurnalisme dirancang untuk mempengaruhi persepsi Amerika tentang masalah kebijakan dalam negeri atau kegiatan negara asing atau kepemimpinannya memenuhi syarat sebagai 'kegiatan politik' di bawah definisi undang-undang ... bahkan jika dia memandang dirinya sebagai "seimbang" atau bertujuan untuk menyeimbangkan pelaporan oleh jurnalis lain," kepala divisi kontraintelijen Departemen Kehakiman, Jay Bratt, menulis dalam surat itu.

Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing (FARA) diterapkan oleh Washington ke perusahaan atau individu yang dianggap bekerja atas nama pemerintah asing untuk menyebarkan propaganda di antara warga Amerika. Namun, tidak melarang entitas/individu yang ditunjuk sebagai "agen asing" untuk bekerja di AS.

Al Jazira, yang berkantor pusat di Doha, sebelumnya pernah dikecam sebagai media pro-Qatar. Banyak kritik datang dari Arab Saudi, yang memiliki hubungan tegang dengan Qatar dan menuduh AJ mendukung pandangan Islamis. Pada 2017, Israel juga mempertimbangkan untuk melarang saluran tersebut karena tuduhan menghasut kekerasan terhadapnya, yang dibantah oleh jaringan tersebut.

Surat DOJ datang setelah UEA dan Bahrain menandatangani perjanjian yang ditengahi AS untuk menjalin hubungan dengan Israel di Gedung Putih pada hari Selasa (15/9). Perjanjian tersebut dikecam oleh Palestina, yang tidak diakui Israel sebagai entitas politik independen.[IT/r]
 


Story Code: 886733

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/886733/departemen-kehakiman-memerintahkan-al-jazira-yang-berbasis-di-as-untuk-didaftar-sebagai-agen-asing

Islam Times
  https://www.islamtimes.org