0
Tuesday 19 January 2021 - 23:08

Perluasan Permukiman Israel Di Palestina Merupakan Pelanggaran Hukum Internasional

Story Code : 911137
Perluasan Permukiman Israel Di Palestina Merupakan Pelanggaran Hukum Internasional

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk rencana rezim Israel baru-baru ini untuk membangun ratusan unit pemukim baru di Tepi Barat yang diduduki, dengan mengatakan struktur seperti itu dianggap ilegal menurut hukum internasional.

"Pendirian permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur al-Quds, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok menurut hukum internasional," kata Guterres dalam sebuah pernyataan, Senin.

Dia menambahkan, "Perluasan pemukiman ... semakin mengikis kemungkinan untuk mengakhiri pendudukan dan mendirikan Negara Palestina yang berdaulat dan berdampingan, berdasarkan garis pra-1967."

Kepala PBB juga mengatakan keputusan terbaru rezim Tel Aviv untuk membangun sekitar 800 unit di permukiman Beit El, Tal Menashe, Rehelim, Shavei Shomron, Barkan, Karnei Shomron dan Givat Zeev, adalah "hambatan utama bagi pencapaian ( apa yang disebut) solusi dua negara, dan perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif ”di Timur Tengah.(IT/TGM)
Comment