0
Tuesday 16 February 2021 - 10:39
Zionis Israel dan Gejolak Suriah:

Suriah Menegaskan Serangan Israel Tidak Akan Melindungi Mitra Penjajah

Story Code : 916492
Syria Foreign Ministry.jpg
Syria Foreign Ministry.jpg
“Dalam kerangka kebijakan sistematisasi Zionis Israel, berdasarkan pada praktek terorisme negara dan memberikan dukungan terus menerus kepada kelompok teroris bersenjata, dan melanggar Resolusi Dewan Keamanan No. 350 tahun 1974 tentang persetujuan pasukan pelepasan, pasukan penjajah Zionis Israel, di Pukul 1.18 pagi pada hari Senin tanggal 15 Februari, melancarkan agresi baru di wilayah Republik Arab Suriah dengan sejumlah rudal dari arah Golan dan al-Khalil Suriah yang diduduki di wilayah pendudukan Palestina yang menargetkan sekitar kota Damaskus," Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat mengatakan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Dewan Keamanan pada hari Senin (15/2).
 
Kementerian menambahkan bahwa agresi Zionis Israel disinkronkan dengan unjuk rasa protes yang diadakan oleh warga Suriah di Golan yang diduduki untuk memperingati ulang tahun ke-39 pemogokan nasional yang komprehensif pada 14 Februari 1982 sebagai penolakan terhadap keputusan aneksasi nol dan sebagai penegasan fakta bahwa Golan dulunya dan masih merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Republik Arab Suriah, dan akan kembali ke kedaulatannya cepat atau lambat, dan hak ini, yang dijamin oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak dapat dirubah.
 
Selanjutnya dikatakan bahwa Suriah memperingatkan Zionis "Israel" tentang dampak berbahaya dari agresi berkelanjutannya di Republik Arab Suriah dengan dalih ilusif, dan dukungannya untuk organisasi teroris bersenjata serta pendudukannya atas tanah Arab, termasuk Suriah yang diduduki, Golan.
 
Surat tersebut menekankan bahwa Republik Arab Suriah meminta Dewan Keamanan untuk memikul tanggung jawabnya dalam kerangka konvensi PBB, mengutuk agresi mencolok Zionis Israel dan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan Zionis Israel yang melanggar aturan hukum internasional dan resolusi PBB No. 242, 338, 350 dan 497.[IT/r]
 
Comment