QR CodeQR Code

Pemerintah Tak Berhak Menunda Penerapan Sanksi Pencabutan Undang-undang

22 Feb 2021 00:07

IslamTimes- Hojjatoleslam Javad Nikbin, seorang anggota parlemen di Parlemen menyampaikan berita tersebut dalam sebuah wawancara dengan FNA pada hari Minggu dan menambahkan, "Dengan suara bulat dari mayoritas anggota parlemen, pemerintah tidak memiliki hak untuk menunda implementasi Rencana Strategis Kontraaktif Parlemen untuk Mencabut Sanksi."



Lebih dari 200 anggota parlemen di Parlemen dalam sebuah pernyataan menekankan bahwa keputusan Parlemen tentang pencabutan sanksi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 23 Februari dan pemerintah tidak memiliki hak untuk menunda pelaksanaannya.

Hojjatoleslam Javad Nikbin, seorang anggota parlemen di Parlemen menyampaikan berita tersebut dalam sebuah wawancara dengan FNA pada hari Minggu dan menambahkan, "Dengan suara bulat dari mayoritas anggota parlemen, pemerintah tidak memiliki hak untuk menunda implementasi Rencana Strategis Kontraaktif Parlemen untuk Mencabut Sanksi."

Karenanya, lebih dari 220 anggota parlemen di Parlemen Iran memilih untuk implementasi tepat waktu Rencana Strategis Kontraaktif untuk Mencabut Sanksi dan melindungi kepentingan bangsa Iran yang beragama Islam, dia menegaskan.

Pernyataan tersebut sejauh ini sudah ditandatangani dan disegel oleh 220 anggota DPRD dan jumlah tanda tangan terus bertambah, imbuhnya.

Iran mengatakan implementasi Protokol Tambahan untuk Perjanjian Safeguards NPT akan dihentikan pada akhir Februari jika pihak lain dalam kesepakatan nuklir 2015 (JCPOA) tidak memenuhi komitmen mereka.(IT/TGM)


Story Code: 917601

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/917601/pemerintah-tak-berhak-menunda-penerapan-sanksi-pencabutan-undang-undang

Islam Times
  https://www.islamtimes.org